Beji.patuk,- Pengurus Pelestari Adat dan Budaya (PPAB) Kalurahan Beji Kapanewon Patuk pada Senin 21 April 2025 pukul 20.00 WIB menggelar pertemuan di balai kalurahan Beji. Pertemuan tersebut bertujuan untuk lebih mematangkan persiapan dalam rangka memeriahkan dan mensukseskan kegiatan Bersih Desa yang pada tahun 2025 ini akan dikemas dalam bentuk gelar budaya. Beberapa hal yang dibahas antara lain adalah waktu pentas, waktu kerja bakti persiapan, serta beberapa penanggungjawab dalam kegiatan. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua PPAB Kalurahan Beji, H. Agus Jaelani yang diikuti oleh pengurus yang lain dan juga turut dihadiri pula koordinator pentas dari masing- masing padukuhan. Dari informasi yang disampaikan oleh koordinator masing- masing padukuhan, beberapa bentuk seni budaya yang direncanakan akan ditampilkan pada ajang gelar budaya kalurahan Beji adalah jathilan, tari- tarian, kethoprak, elektone, gejok lesung kreasi, gedruk dan sholawatan jawa serta karawitan. Gelar budaya dalam rangka Bersih Desa Beji tahun 2025 direncanakan akan dimulai pada Kamis 15 Mei 2025 dan diakhiri pada 19 Mei 2025.

Artikel Terkini

  • Perda Kab. Gunungkidul No 7 Tahun 2018

    12 Februari 2020 09:20:11 WIB Admin
    Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan ayat (2) pasal 65 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018  ini... ..selengkapnya

  • Permendagri No 18 Tahun 2018

    12 Februari 2020 09:12:12 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemba... ..selengkapnya

  • PERMENDES PDTT No 4 Tahun 2015

    12 Februari 2020 09:02:25 WIB Admin
    Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa ... ..selengkapnya

  • Permendagri No 110 Tahun 2016

    12 Februari 2020 08:48:32 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan ket... ..selengkapnya

  • Permendagri No 47 Tahun 2016

    12 Februari 2020 08:41:26 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Disebutkan dalam  Permendagri tersebut, salah satu tujua... ..selengkapnya

  • Permendagri No 1 Tahun 2016

    10 Februari 2020 22:13:04 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pen... ..selengkapnya

  • Permendagri No 20 Tahun 2018

    10 Februari 2020 22:04:23 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur hal – hal terkait dengan pengelolaan keuangan desa, mulai dari pihak –pihak yang bertanggungjawab dan terlibat secara langsung dalam pengelolaan keua... ..selengkapnya

  • 10 Februari 2020 21:49:10 WIB Admin
    Sukseskan PTSL 2020 di Desa Beji, ayo daftarkan segera bidang tanah yang belum bersertifikat... ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung