Beji.patuk,-  Lumbung Mataraman merupakan program dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Kalurahan yang memiliki potensi untuk mengembangkan perekonomian dan ketahanan pangan. Banyak kalurahan yang ingin mendapat program tersebut dan salah satunya adalah Kalurahan Beji Kapanewon Patuk. Lurah Beji, Arif Wahyu Saputra menyampaikan bahwa mimpi dan harapan agar program BKK Dana Keistimewaan Lumbung Mataraman sangat mungkin didapat jika Kalurahan Beji berhasil lolos verifikasi dan berhasil menjadi penerima program. Adapun verifikasi bagi kalurahan calon penerima BKK Lumbung Mataraman khususnya di Kalurahan Beji telah dilaksanakan pada Rabu 20 November 2024. Kegiatan verifikasi dihadiri oleh Tim dari DIY, Dinas Pertanian dan Pangan Kab Gunungkidul, Forkompimkap Patuk, Lurah dan Pamong, Bamuskal, Kelompok Tani dan tokoh masyarakat dengan acara inti paparan oleh Lurah, tanggapan serta verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi. Pada kesempatan paparan, Lurah Beji menyampaikan beberapa materi diantaranya adalah profil kalurahan, potensi kalurahan, lahan dan master plan pengembangan program Lumbung Mataraman. Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi, Ibu Ir. Aning Indrawati, M.Si dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY memberikan  beberapa arahan yang salah satunya adalah terkait status tanah yang diusulkan. Beberapa tim yang lain juga memberikan arahan agar ada pengembangan dibeberapa sektor dari program yang direncanakan seperti sektor UMKM, peternakan dan produk unggulan lainnya. Acara verifikasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB diakhiri dengan kunjungan ke lokasi lahan yang diusulkan sekitar pukul 11.00 WIB.

Artikel Terkini

  • Permendagri No 18 Tahun 2018

    12 Februari 2020 09:12:12 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemba... ..selengkapnya

  • PERMENDES PDTT No 4 Tahun 2015

    12 Februari 2020 09:02:25 WIB Admin
    Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa ... ..selengkapnya

  • Permendagri No 110 Tahun 2016

    12 Februari 2020 08:48:32 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan ket... ..selengkapnya

  • Permendagri No 47 Tahun 2016

    12 Februari 2020 08:41:26 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Disebutkan dalam  Permendagri tersebut, salah satu tujua... ..selengkapnya

  • Permendagri No 1 Tahun 2016

    10 Februari 2020 22:13:04 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pen... ..selengkapnya

  • Permendagri No 20 Tahun 2018

    10 Februari 2020 22:04:23 WIB Admin
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur hal – hal terkait dengan pengelolaan keuangan desa, mulai dari pihak –pihak yang bertanggungjawab dan terlibat secara langsung dalam pengelolaan keua... ..selengkapnya

  • 10 Februari 2020 21:49:10 WIB Admin
    Sukseskan PTSL 2020 di Desa Beji, ayo daftarkan segera bidang tanah yang belum bersertifikat... ..selengkapnya

  • Sukseskan PTSL , BPN Lakukan Sosialisasi ke Warga Beji

    10 Februari 2020 21:44:08 WIB Admin
    Sukseskan PTSL , BPN Lakukan Sosialisasi ke Warga Beji
    Beji.patuk,-  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipastikan akan menyasar kepada masyarakat Desa Beji Kecamatan Patuk pada tahun 2020 ini. Hal tersebut dibuktikan dengan agenda sosialisasi terkait program tersebut dari BPN Kabupaten Gunungkidul kepada masyarakat di Desa Beji pada hari ... ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung