Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji

Admin 25 November 2024 10:00:32 WIB

Beji.patuk,-  Berikut kami sampaikan alur permohonan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar bagi para pemohon informasi di Kalurahan.

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu Pelayanan Informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kalurahan Beji dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 09.00 s.d 14.00 WIB

BIAYA DAN TARIF

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Beji.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar