Badan Permusyawaratan Desa
Admin 24 Januari 2020 09:55:25 WIB
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Susunan Kelembagaan BPD Desa Beji Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2019 – 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan BPD nomor 3/BPD/KPTS/2019 adalah sebagai berikut :
No |
Nama |
Jabatan |
1. |
Bambang Budiyanta, S.Pd |
Ketua |
2. |
Sudiyono |
Wakil Ketua |
3. |
Suwarsih |
Sekretaris |
4. |
Suhardi |
Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
5. |
Karyono |
Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
6. |
Bejo |
Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat |
7. |
Amilah |
Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat |
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024