Badan Permusyawaratan Desa
Admin 24 Januari 2020 09:55:25 WIB
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Susunan Kelembagaan BPD Desa Beji Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2019 – 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan BPD nomor 3/BPD/KPTS/2019 adalah sebagai berikut :
No |
Nama |
Jabatan |
1. |
Bambang Budiyanta, S.Pd |
Ketua |
2. |
Sudiyono |
Wakil Ketua |
3. |
Suwarsih |
Sekretaris |
4. |
Suhardi |
Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
5. |
Karyono |
Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
6. |
Bejo |
Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat |
7. |
Amilah |
Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat |
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalurahan Beji Adakan Tirakatan Hari Jadi DI Yogyakarta
- Reresik Makam, Tradisi Yang Sudah Lama Ada
- Aspirasi Kestimewaan
- Sebentar Lagi, SPPT PBB Tahun 2024 Siap Distribusi ke Wajib Pajak
- Hari Raya Nyepi, Pelayanan Kalurahan Tutup 2 Hari
- Lurah Beji Terima Sertifikat TTE dari Bupati Gunungkidul
- Dikukuhkan Bupati, KIM Diharapkan Munculkan Banyak Inovasi