Badan Permusyawaratan Desa

24 Januari 2020 09:55:25 WIB

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Bamuskal mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  3. Melakukan pengawasan kinerja Lurah.

Susunan Kelembagaan Bamuskal Kalurahan Beji Kapanewon Patuk Masa Jabatan 2019 – 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 100.3.12.1/98 KPTS / 2024  tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 144/76/KPTS/2019 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Beji Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2019-2025 adalah sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan

1.

Bambang Budiyanta, S.Pd

Ketua

2.

Suhardi

Wakil Ketua

3.

Suwarsih

Sekretaris

4.

Karyono

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

5.

Endarta

Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

6.

Bejo

Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

7.

Amilah

Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

 

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial