Badan Permusyawaratan Desa

Admin 24 Januari 2020 09:55:25 WIB

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Susunan Kelembagaan BPD Desa Beji Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2019 – 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan BPD nomor 3/BPD/KPTS/2019 adalah sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan

1.

Bambang Budiyanta, S.Pd

Ketua

2.

Sudiyono

Wakil Ketua

3.

Suwarsih

Sekretaris

4.

Suhardi

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

5.

Karyono

Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

6.

Bejo

Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

7.

Amilah

Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat