Beji.patuk,- Pemerintah Kalurahan Beji Kapanewon Patuk pada tahun 2026 membuka lowongan untuk posisi jabatan Dukuh Gunungan. Jabatan Dukuh Gunungan saat ini diampu oleh Pelaksana Tugas yaitu Ibu Puji Lestari yang juga merupakan Dukuh Padukuhan Kerjan. Berdasar dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2026, mulai bulan Juni 2026 Pemerintah Kalurahan Beji akan melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon Dukuh Gunungan melalui Panitia Pelaksana. Agus Harmanto yang juga merupakan Sekretaris Panitia Pelaksana menyampaikan informasi bahwa tata tertib penjaringan dan penyaringan calon Dukuh Gunungan telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Lurah termasuk tahapan- tahapan pelaksanaannya. Tahapan sosialisasi dimulai pada tanggal 29 Juni 2026 dengan berbagai media seperti selebaran, media sosial dan juga pertemuan. Sementara itu, jadwal pendaftaran akan dibuka pada tanggal 13 -17 Juli 2026 dan tanggal 20-21 Juli 2026 mulai pukul 08.30 - 14.00 WIB. Informasi terkait pengisian Dukuh Gunungan juga dapat diakses melalui link  https://bit.ly/syaratdanpengumuman

Artikel Terkini

  • Pelantikan Dalam Keadaan Super Hati –Hati

    29 Maret 2020 06:56:17 WIB
    Pelantikan  Dalam Keadaan Super Hati –Hati
    Beji.patuk,-  Ditengah kewaspadaan  terkait adanya wabah virus COVID-19 atau yang lebih dikenal dengan CORONA, Pemerintah Desa Beji tetap menyelenggarakan pengambilan  sumpah dan pelantikan Dukuh Gunungan ,Dukuh Krakalan dan Pengangkatan Staf Perangkat Desa  pada hari Jumat 27 Ma... ..selengkapnya

  • Jangan Panik Tetapi Tetap Waspada

    28 Maret 2020 05:40:25 WIB
    Jangan Panik Tetapi Tetap Waspada
    Beji.patuk,- Senin, 23 Maret 2020 bertempat di Kantor Desa , Pemerintah Desa Beji menyelenggarakan rapat koordinasi yang salah satu topik pembahasannya adalah sikap terkait dengan adanya beberapa edaran dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait pencegahan COVID -19. Beberapa langkah sebagai tind... ..selengkapnya

  • Bersama Mencegah COVID-19

    28 Maret 2020 05:38:52 WIB
    Bersama Mencegah COVID-19
    Beji.patuk,- Semakin bertambahnya penyebaran virus COVID - 19 atau Corona di Daerah Istimewa Yogyakarta ,Pemerintah Desa Beji Kecamatan Patuk mengambil langkah untuk membuat edaran himbauan kepada masyarakat se Desa Beji dalam upaya pencegahan penyebaran virus tersebut. Isi himbauan yang diterbitkan... ..selengkapnya

  • Transparan, Tim Penguji Mengajak Peserta Ujian Koreksi Bersama

    18 Maret 2020 14:12:39 WIB
    Transparan, Tim Penguji  Mengajak Peserta Ujian Koreksi Bersama
    Beji.patuk,- Ujian Calon Dukuh Gunungan, Calon Dukuh Krakalan dan Calon Staf Perangkat Desa Desa Beji Kecamatan Patuk telah selesai dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Maret 2020 di Balai Desa Beji. Beberapa catatan penting yang menarik dan dijadikan pedoman bagi Tim Penguji dalam melaksanakan tugas y... ..selengkapnya

  • Hasil Ujian Perangkat Desa, Empat Perempuan Lolos

    18 Maret 2020 13:53:05 WIB
    Hasil Ujian Perangkat Desa,  Empat Perempuan Lolos
    Beji.patuk,-  Minggu 15 Maret 2020, Pemerintah Desa Beji Kecamatan Patuk telah  mengadakan ujian calon Perangkat Desa dan calon Staf Perangkat Desa. 2 (dua) jabatan Dukuh yang diisi, yaitu Dukuh Gunungan dan Dukuh Krakalan masing – masing diikuti oleh dua peserta ujian, sedangkan 2 (... ..selengkapnya

  • Perda Kab. Gunungkidul No 3 Tahun 2017

    12 Februari 2020 09:25:35 WIB
    Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.  Di dalam Peraturan Daerah ini diatur segala hal yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa, diantaranya jenis –jenis LKD, tata cara pembentukan, tugas, fungsi  dan sebagainya. Dokum... ..selengkapnya

  • Perda Kab. Gunungkidul No 7 Tahun 2018

    12 Februari 2020 09:20:11 WIB
    Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan ayat (2) pasal 65 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018  ini... ..selengkapnya

  • Permendagri No 18 Tahun 2018

    12 Februari 2020 09:12:12 WIB
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemba... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial