Laporan Desa Dalam Pencegahan COVID- 19

Admin 18 April 2020 22:08:44 WIB

Kepada Seluruh Warga Masyarakat di Desa Beji

Assalamu’alaikum wr.wb

Dengan ini kami informasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di Desa Beji Kecamatan Patuk terkait sikap dan tindakan Pemerintah Desa dalam rangka pencegahan penyebaran CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) di wilayah Desa Beji sebagai berikut :

1. Melakukan koordinasi dengan Dukuh, RT, kader kesehatan dan tokoh masyarakat agar segera melaporkan warga sekitar yang akan berdomisili di wilayah Desa Beji yang pernah melakukan perjalanan ke luar negeri dan/ atau wilayah yang terjangkit COVID-19.
2. Melakukan pendataan melalui form yang telah disediakan dan dientri dalam menu COVID-19 dalam Sistem Informasi Desa (SIDA SAMEKTA).
3. Berkoordinasi dengan kader kesehatan dan Puskesmas terhadap penduduk yang telah didata.
4. Melaporkan dan mengkoordinasikan berbagai hal berkaitan dengan penanganan COVID-19 dengan Kecamatan dan Puskesmas.
5. Membentuk Relawan Desa Lawan COVID -19  yang terdiri dari unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat , Kader Kesehatan serta bermitra dengan Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Pendamping Desa.
6. Membuat edaran dan mendorong kepada semua masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19.
7. Melakukan himbauan dengan berbagai media termasuk menggunakan video yang disebar di media sosial kepada warga masyarakat diperantauan agar tidak mudik selama wabah COVID-19 masih ada.
8. Selalu berkoordinasi dengan Pemerintah maupun elemen masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

 

Selain itu dalam hal penganggaran sebagaimana yang telah diatur oleh Kementrian Desa PDTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul perihal Dana Desa yang dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19, Pemerintah Desa telah melakukan hal sebagai berikut :

1. Melakukan pencermatan terhadap kegiatan dalam APBDes yang sudah ditetapkan dan melakukan pemangkasan anggaran agar dapat digunakan untuk pencegahan COVID- 19.
2. Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes agar kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dilaksanakan yaitu pada kegiatan Desa Siaga.
3. Penganggaran Kegiatan Desa Siaga yang menggunakan sumber dana Dana Desa telah dilaksanakan untuk :
  a. Belanja konsumsi untuk operasional  Posko Desa dan kegiatan di Padukuhan.
  b. Belanja cetak dan penggandaan.
  c. Belanja tangki semprot untuk dihibahkan ke masing –masing Padukuhan.
  d. Belanja cairan pembersih /hand sanitizer untuk Posko Desa dan stimulan ke masing –masing Padukuhan.
  e. Belanja desinfektan /bahan pembersih untuk Posko Desa dan stimulan ke masing – masing Padukuhan.
  f.  Belanja alat pelindung diri berupa jas /mantol, masker, kaos tangan karet untuk Posko dan stimulan ke masing-masing Padukuhan.
4. Selain kegiatan Desa Siaga, Pemerintah Desa juga telah menggunakan anggaran tidak terduga untuk pembuatan wastafel/ tempat cuci tangan dan pembelian desinfektan/ bahan pembersih

 

Selanjutnya, terkait dengan informasi yang telah beredar di media sosial ataupun media elektronik perihal Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Desa masih menuggu regulasi dari Pemerintah Daerah perihal teknis pelaksanaannya dan akan terus mengkajinya agar kebijakan yang ditetapkan tepat dan tidak memunculkan polemik atau permasalahan baru.
2. Warga masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi  informasi tersebut dan  dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi HOAX ataupun informasi yang tidak utuh   sehingga menimbulkan kegaduhan.
3. Kriteria Keluarga Miskin calon penerima manfaat  telah diatur dalam Surat Edaran Kementrian Desa PDTT dimana selain bukan penerima  PKH/ BPNT/ Kartu Prakerja ,harus memenuhi minimal 9 (sembilan)  dari  14 (empat belas)  kriteria  yang diatur  Kemensos  sebagai berikut   :
  a. Luas lantai <8m² /orang
  b. Lantai tanah/ bambu/ kayu murah
  c. Dinding bambu/ rumbia/kayu murah/ tembok tanpa plester
  d. Buang Air Besar tanpa fasilitas/ bersama orang lain
  e. Penerangan tanpa listrik
  f. Air minum dari sumur/ mata air tidak terlindung/sungai/ air hujan
  g. Bahan bakar kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  h. Konsumsi  daging/ susu/ ayam hanya 1 kali /minggu
  i.  Satu stel pakaian setahun
  j. Makan 1-2 kali/ hari
  k. Tidak sanggup berobat ke Puskesmas/ Poliklinik
  l.  Sumber penghasilan KK petani berlahan <500 m², buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < 600 ribu per bulan
  m. Pendidikan KK tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD
 

n. Tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal Rp. 500.000

4. Dengan persyaratan yang telah ditetapkan , Pemerintah Desa terus melakukan pengkajian. Selain agar tepat dalam mengambil kebijakan dan tidak memunculkan polemik dan permasalahan baru, rangkaian proses dan prosedur agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan serta dapat dipertanggungjawabkan

 

Demikian laporan kegiatan  yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Beji Kecamatan Patuk agar semua masyarakat dapat mengetahui dan menyikapi secara bijak. Kami menyadari masih banyak kekurangan baik dalam hal penganggaran, aksi  dan kegiatan  maupun dalam kami menaggapi saran serta masukan dari semua pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih. Marilah kita berdo’a dan berikhtiar agar warga masyarakat di Desa Beji mendapatkan lindungan dari Allah dan dijauhkan dari wabah COVID-19.

Wassalamu’alaikum wr. Wb.

 

Pemerintah Desa Beji.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung