Pekan Depan Pendaftaran Sewa Kios Dibuka

Admin 01 April 2022 10:32:46 WIB

Beji.patuk,-  Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan serta pemanfaatan aset milik kalurahan berupa Kios yang sudah dibangun secara bertahap, Pemerintah Kalurahan Beji kembali membuka pendaftaran sewa kios yang berlokasi di Padukuhan Kerjan. Pada dasarnya jumlah kios yang dibangun oleh Pemerintah Kalurahan adalah 10 unit dimana sebanyak 6 unit sudah dialokasikan dan disewa oleh Pedagang  yang  sebelum dibangun sudah  berjualan didepan kios. Sehingga pembukaan pendaftaran sewa kios untuk periode ini hanya untuk 4 unit kios.

Agus Harmanto selaku Carik Beji menjelaskan bahwa dalam rangka  pendaftaran sewa kios ada beberapa  tahapan  yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pengumuman kepada warga masyarakat mulai tanggal 28 Maret s.d 3 April 2022

Pengumuman dilakukan melalui media  pertemuan yang diikuti oleh perwakilan masyarakat atau melalui pesan elektronik dan atau melalui  media sosial.

  1. penerimaan pendaftaran sewa mulai tanggal 4 April s.d 6 April 2022

Proses pendaftaran hanya berlangsung selama 3 hari dimana para pendaftar harus membawa syarat perdaftaran berupa foto kopi KK dan KTP, materai 10.000 untuk pernyataan tidak akan mengalihkan sewa dan mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kalurahan. Pada waktu pendaftaranpun yang bersangkutan harus datang sendiri ke Balai Kalurahan.

  1. Penentuan penyewa tanggal 8 April 2022

Penentuan penyewa dan lokasi kios dilakukan dengan sistem undian,  baik itu untuk jumlah pendaftar yang tidak melebihi jumlah kios (4 orang) maupun jumlah pendaftar melebihi jumlah kios (lebih dari 4 orang).

  1. Penandatanganan perjanjian dan pembayaran biaya sewa tanggal 11 April 2022

Penandatanganan perjanjian sewa dilakukan setelah  penetapan calon penyewa kios. Dalam acara ini juga calon penyewa kios yang sudah ditetapkan harus membayar biaya sewa sejumlah Rp. 3.000.000,00 . jika calon penyewa tidak bisa membayar maka dinyatakan gugur dan akan diproses ulang untuk penentuan penyewanya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung