Beji.patuk,- Pengurus Pelestari Adat dan Budaya (PPAB) Kalurahan Beji Kapanewon Patuk pada Senin 21 April 2025 pukul 20.00 WIB menggelar pertemuan di balai kalurahan Beji. Pertemuan tersebut bertujuan untuk lebih mematangkan persiapan dalam rangka memeriahkan dan mensukseskan kegiatan Bersih Desa yang pada tahun 2025 ini akan dikemas dalam bentuk gelar budaya. Beberapa hal yang dibahas antara lain adalah waktu pentas, waktu kerja bakti persiapan, serta beberapa penanggungjawab dalam kegiatan. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua PPAB Kalurahan Beji, H. Agus Jaelani yang diikuti oleh pengurus yang lain dan juga turut dihadiri pula koordinator pentas dari masing- masing padukuhan. Dari informasi yang disampaikan oleh koordinator masing- masing padukuhan, beberapa bentuk seni budaya yang direncanakan akan ditampilkan pada ajang gelar budaya kalurahan Beji adalah jathilan, tari- tarian, kethoprak, elektone, gejok lesung kreasi, gedruk dan sholawatan jawa serta karawitan. Gelar budaya dalam rangka Bersih Desa Beji tahun 2025 direncanakan akan dimulai pada Kamis 15 Mei 2025 dan diakhiri pada 19 Mei 2025.

Artikel Terkini

  • Senam Lansia "Gerakan menuju sehat" Beji

    23 Maret 2017 09:01:49 WIB
    Senam Lansia
    Berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat akan kesehatan dan kebugaran, di Desa Beji diadakan senam rutin Lansia . Senam ini bertujuan untuk mewujudkan program PKK Desa memberi pelayanan pada kader dan lansia agar senantiasa sehat dan bugar melalui senam lansia. Kegiatan ini telah berlangsung sel... ..selengkapnya

  • "Srikandi" Paguyuban Baru di Beji

    23 Maret 2017 08:59:19 WIB
    Sabtu, 18 Maret 2017 bertempat di Balai Desa Beji diresmikan paguyuban Srikandi. Paguyuban Srikandi ini terbentuk 23 oktober 2017 di Desa Beji diprakarsai oleh LSM IDEA yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Beji. Paguyuban ini diketuai oleh Bp. Saimin dari Padukuhan Gunungan dan beranggotakan dar... ..selengkapnya

  • Keluarga Berpenghasilan Rendah dapat Rastra di 2017

    08 Maret 2017 14:06:32 WIB
    Keluarga Berpenghasilan Rendah dapat Rastra di 2017
    Senin, 8 Maret 2017 keluarga berpenghasilan rendah mendapatkan alokasi bantuan rastra. Program RASTRA merupakan program pengganti raskin (beras miskin) di tahun sebelumnya. RASTRA yang merupakan singkatan dari Beras Sejahtera ini merupakan program dari pemerintah yang diperuntukkan untuk Kelompok Pe... ..selengkapnya

  • DANDIM Gunungkidul Ikut Tanam Padi Trisakti di Jelok

    08 Maret 2017 13:51:49 WIB
    DANDIM Gunungkidul Ikut Tanam Padi Trisakti di Jelok
    Padi varietas trisakti yang perkenalkan pada saat silaturahmi kasdam IV Diponegoro di kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu mendapatkan banyak respon positif. Hal ini berlaku pula di Desa Beji yang telah bersedia menyediakan lahan sekitar 23 hektar are sebagai lahan uji coba pilot project p... ..selengkapnya

  • 27 Februari 2017 13:53:29 WIB
    KTP-el berlaku seumur hidup, dengan demikian meskipun tertera masa berlaku tidak perlu diperpanjang... ..selengkapnya

  • E- KTP Habis Masa Berlakunya ? Masih Bisa Kok

    27 Februari 2017 13:45:05 WIB
    E- KTP Habis Masa Berlakunya ? Masih Bisa Kok
    Meskipun sudah dipublikasikan lewat berbagai macam media , namum masih banyak masyarakat yang bingung perihal masa berlaku yang tertera pada E- KTP. Oleh karena itu berikut kami sampaikan informasi bahwa menurut Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa KTP Elektronik (KTP-e... ..selengkapnya

  • LKD Mandiri Beji adakan RAT ke 4

    27 Februari 2017 13:27:07 WIB
    LKD Mandiri Beji adakan RAT ke 4
    Lembaga Keuangan Desa (LKD) Mandiri di Desa Beji merupakan lembaga pengelola bantuan dari BKPP DIY untuk program mandiri pangan. Selama tahun 2012 Beji telah menjadi desa dampingan dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY . Total sudah 177.500.000 rupiah dana yang dihibahkan kepada Desa Beji k... ..selengkapnya

  • Pelantikan Konversi, Berubahnya Nama Jabatan

    27 Februari 2017 09:17:12 WIB
    Pelantikan Konversi, Berubahnya Nama Jabatan
    Guna melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa maka Pemerintah Desa Beji segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Inti dari Per... ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung