Penghujung Akhir Tahun, SISKEUDES Belum Sampai Desa
30 November 2018 19:17:41 WIB
(Beji). Akhir tahun anggaran merupakan rutinitas di lingkup pemerintahan tak terkecuali Pemerintah Desa. Proses penyelesaian program kegiatan, persiapan pertanggungjawaban anggaran serta proses perencanaan untuk tahun anggaran berikutnya harus benar - benar matang di waktu ini. Dalam hal penyelesaian program kegiatan agar tidak banyak SiLPA masih ada waktu satu bulan lagi untuk memaksimalkannya.
Selain itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya juga harus selesai. Sesuai aturan yang berlaku, maksimal 31 Desember 2018 , Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sudah harus diundangkan menjadi Peraturan Desa. Akan tetapi ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam proses penyusunannya, antara lain adalah regulasi dari Pemerintah Daerah yang belum ada. Pagu indikatif dana transfer, perbup penghasilan Kades dan Perangkat Desa, perbup pedoman penyusunan Apbdes, perbup pengelolaan keuangan sampai saat ini belum ada yang diterbitkan dan disampaikan ke Desa. Dan aplikasi SISKEUDES yang merupakan sistem untuk menyusun APBDes juga belum sampai di Desa. Padahal, hal tersebut merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam penyusunan anggaran desa.
A
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke -195 di Kalurahan Beji Patuk
- Sebanyak 18 Bakal Calon Staf Pamong Kalurahan Lolos Persyaratan Aministrasi
- Jelang Pendaftaran, Panitia Pengangkatan Staf Lakukan Koordinasi
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
















