Penghujung Akhir Tahun, SISKEUDES Belum Sampai Desa

30 November 2018 19:17:41 WIB

(Beji). Akhir tahun anggaran merupakan rutinitas di lingkup pemerintahan tak terkecuali Pemerintah Desa. Proses penyelesaian program kegiatan, persiapan pertanggungjawaban anggaran serta proses perencanaan untuk tahun anggaran berikutnya harus benar - benar matang di waktu ini. Dalam hal penyelesaian program kegiatan agar tidak banyak SiLPA masih ada waktu satu bulan lagi untuk memaksimalkannya. 

Selain itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya juga harus selesai. Sesuai aturan yang berlaku, maksimal 31 Desember 2018 , Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sudah harus diundangkan menjadi Peraturan Desa. Akan tetapi ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam proses penyusunannya, antara lain adalah regulasi dari Pemerintah  Daerah yang belum ada. Pagu indikatif dana transfer, perbup penghasilan Kades dan Perangkat Desa, perbup pedoman penyusunan Apbdes, perbup pengelolaan keuangan sampai saat ini belum ada yang diterbitkan dan disampaikan ke Desa. Dan aplikasi SISKEUDES yang merupakan sistem untuk menyusun APBDes juga belum sampai di Desa. Padahal, hal tersebut merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam penyusunan anggaran desa. 

 

 

A

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung