Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Padukuhan Verval BDT 2016

21 Oktober 2016 08:54:06 WIB

MUSYAWARAH PADUKUHAN TAHAP I

 

1.

Cakupan

Musyawarah Padukuhan dalam verfikasi dan validasi data kemiskinan  ini dilaksanakan di semua Padukuhan di Kabupaten Gunungkidul.

Sasaran dalam verval ini adalah rumah tangga bukan keluarga, jadi dimungkinkan satu rumah tangga terdiri dari beberapa keluarga.

 

2.

Peserta Musyawarah

Dalam musyawarah ini diikuti oleh Dukuh, RT ,RW , dan Tokoh Masyarakat dan/ atau kelompok marginal ( perempuan, difabel, kelompok miskin )

 

3.

Pengenalan form PBDK2016.FKP.01 dan PBDK2016.FKP.02

PBDK2016.FKP.01, terdiri dari 8 kolom dengan ketentuan sebagai berikut.

a.       Kolom (01) Nomor RTS

Ini merupakan nomor yang secara otomatis keluar dari system , sehingga peserta musyawarah tidak perlu untuk merubah atau menggantinya, cukup didiamkan saja.

b.      Kolom (02) Nama Kepala Rumah Tangga (KRT)

Kepala Rumah Tangga adalah seseorang dari kelompok rumah anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari hari rumah tangga, atau orang yang dituakan/ dianggap/ ditunjuk sebagai KRT

Rumah Tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari dapur yang sama. Makan satu dapur adalah pengurusan kebutuhan sehari hari dikelola bersama dan menjadi satu.

Perlakuan : nama KRT ini cukup didiamkan saja meskipun terjadi perubahan/ jangan dicoret. Apabila terjadi perubahan dicatat di catatan tersendiri sebagai dasar untuk mempermudah tahapan selanjutnya.

 

 

 

c.       Kolom (03) Nama Anggota Rumah Tangga

Anggota Rumah Tangga adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal disuatu rumah tangga, baik yang berada di rumah tangga maupun yang sementara tidak ada pada waktu pendataan.

Yang termasuk anggota rumah tangga  :

1.bayi yang baru lahir.

2.tamu yang sudah tinggal 6 bulan atau lebih. Termasuk yang belum tinggal 6 bulan tetapi  

sudah meninggalkan rumahnya  6 bulan atau lebih.

3.orang yang tinggal kurang dari 6 bulan tetapi berniat menetap.

4.pembantu rumah tangga yang tinggal dan makannya bergabung dengan rumah tangga

majikan.

5.kepala rumah tangga yang bekerja ditempat lain (diluar Padukuhan), tidak pulang setiap

hari tapi pulang secara periodik (kurang dari 6 bulan) seperti pelaut, pilot dsb.

 

Yang tidak termasuk rumah tangga :

1.anak yang tinggal ditempat lain misalnya untuk sekolah atau bekerja, meskipun kembali 

ke orang tuanya seminggu sekali atau ketika libur.

 

Perlakuan terhadap kolom ini : nama ART ini cukup didiamkan saja meskipun terjadi perubahan/ jangan dicoret. Apabila terjadi perubahan dicatat di catatan tersendiri sebagai dasar untuk mempermudah tahapan selanjutnya.

 

d.      Kolom (04) jumlah ART

Jumlah ART ini diperoleh dari penjumlah Kepala Rumah Tangga dengan Anggota Rumah Tangga ( kolom 02 + kolom 03 )

Perlakuan terhadap kolom ini : jumlah ART ini cukup didiamkan saja meskipun terjadi perubahan/ jangan dicoret. Apabila terjadi perubahan dicatat di catatan tersendiri sebagai dasar untuk mempermudah tahapan selanjutnya.

 

b.      Kolom (05) Alamat Lengkap

Perlakuan terhadap kolom ini :  cukup didiamkan saja meskipun terjadi perubahan/ jangan dicoret. Apabila terjadi perubahan dicatat di catatan tersendiri sebagai dasar untuk mempermudah tahapan selanjutnya.

 

 

 

c.       Kolom  (06) Keterangan Rumah Tangga

Pada kolom ini harus menentukan kondisi real /nyata rumah tangga saat ini, dengan cara melingkari salah satu kode dari 1 – 8. 

1.Ada, staus kesejahteraan tetap

2.Ada, status kesejahteraan berubah

3.Ganti Kepala Rumah Tangga

4.Pindah

5.Meninggal

6.Berubah jml / komposisi rumah tangga

7.Baru

8.Tidak dikenal

d.      Kolom (07) Keterangan

Pada kolom ini diisi penjelasan terkait kolom kolom sebelumnya ( kolom 01 – 06 )

e.       Kolom (08) Telah diperiksa oleh asisten fasilitator

 

4.

Mekanisme Musyawarah

Langkah – langkah yang dilakukan oleh Padukuhan pada saat musyawarah verval tahap I  adalah sebagai berikut :

a.       Menyiapkan form PBDK2016.FKP.01 dan PBDK2016.FKP.02 yang diperoleh dari TKPKDesa

b.      Mencermati satu per satu daftar rumah tangga yang terdapat dalam form PBDK2016.FKP.01  dengan ketentuan sebagai berikut : 

 

 

1.

Mencermati kolom 01 – 05 ( Nomor RTS, Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Jumlah Anggota Rumah Tangga dan Alamat ).

Apabila ada perubahan dicatat dalam catatan tersendiri atau untuk memudahkan tahapan selanjutnya boleh ditulis di form tetapi menggunakan pensil agar bisa dihapus setelah data clear.

 

 

2.

Mencermati Kolom (06) ,disesuaikan dengan kenyataan yang ada di rumah tangga sasaran (RTS). Kemudian melingkari salah satu kode yang sesuai. Adapun penjelasan dari masing masing kode adalah sebagai berikut :

1.      Kode 1 (Ada ,status kesejahteraan tetap)

Lingkari kode ini apabila kondisi kesejahteraan /perekonomian masih tetap miskin atau bertambah miskin.

 

 

 

2.      Kode 2 (Ada, status kesejahteraan berubah)

Lingkari kode ini apabila kondisi kesejahteraan /perekonomian meningkat dan dianggap tidak masuk daftar (sudah tidak miskin)

3.      Kode 3 (Ganti kepala rumah tangga)

Lingkari kode ini apabila Nama Kepala RTS yang tercatat di form PBDK2016.FKP.01 sudah tidak lagi menjadi kepala rumah tangga (digantikan oleh anggota rumah tangga yang lain)

4.      Kode 4 (Pindah)

Lingkari kode ini ketika sudah pindah penduduk dan tidak lagi menjadi warga di Padukuhan.

5.      Kode 5 (Meninggal)

Lingkari kode ini ketika KRT dan ART sudah meninggal semua.

6.      Kode 6 (Berubah jml/ komposisi ART)

Lingkari kode ini apabila terjadi perubahan komposisi rumah tangga. Perubahan ini bisa disebabkan apabila ada sebagian anggota rumah tangga yang pindah, datang, lahir atau meninggal.

7.      Kode 7 (Baru)

Lingkari kode ini apabila ada RTS baru (form PBDK2016.FKP.02)

8.      Kode 8 (Tidak dikenal / diketahui)

Lingkari kode ini apabila ada RTS yang tidak dikenal/ diketahui.

 

 

 

3.

Menulis di kolom (07) keterangan apabila ada hal yang perlu dijelaskan.

 

 

 

 

 

c.

Mengidentifikasi RTS yang diduga kesejahteraannya lebih rendah dari daftar BDT 2015 (form PBDK2016.FKP.01), tetapi belum terdaftar (RTS Baru) dan kemudian menuangkannya ke dalam form PBDK2016.FKP.02 . Penentuan RTS Baru dengan ketentuan :

 

 

1.

Jumlah RTS Baru yang diusulkan tidak boleh lebih dari jumlah RTS yang diduga status kesejahtereaannya/ perekonomiannya berubah meningkat  dan dianggap tidak layak masuk daftar.

Jumlah RTS baru yang diusulkan yang kemudian di tulis/ diisikan ke form PBDK2016.FKP.02 tidak boleh lebih dari jumlah kode 2 (Ada, status kesejahteraannya berubah) pada kolom (06) form PBDK2016.FKP.01 yang dilingkari, maksimal sama atau boleh lebih sedikit.

 

 

JUMLAH RTS BARU FKP.02 = JUMLAH RTS YANG DIKODE 2 PADA FKP.01 atau JUMLAH RTS BARU FKP.02 < JUMLAH RTS YANG DIKODE 2 PADA FKP.01

 

 

2.

 

 

3.

RTS baru status kesejahteraannya secara kualitatif lebih rendah dari RTS yang diduga status kesejahtereaannya/ perekonomiannya berubah meningkat  dan dianggap tidak layak masuk daftar.

Apabila jumlah RTS baru yang diusulkan lebih banyak dari kode 2 yang dilingkari pada FKP.01 (kolom 06), bisa disikapi dengan cara sebagai berikut :

a. mencoret RTS baru yang diusulkan yang kesejahteraannya paling tinggi

b. mencermati ulang daftar RTS pada form PBDK2016.FKP.01 kalau masih ada RTS

yang diduga kesejahteraannya lebih baik dari  daftar RTS baru yang diusulkan.

c. apabila tetap tidak ditemukan RTS pada PBDK2016.FKP.01 yang diduga

kesejahteraannya lebih baik dari RTS baru yang diusulkan, tetap harus merefisi

/mencoret RTS baru yang diusulkan dengan menyesuaikan jumlah kode 2 di

    PBDK2016.FKP01.

 

d.

Merekap kode 1 – 8 yang dilingkari (kolom 06) pada PBDK2016.FKP.01 ,kemudian menjumlahkan masing masing kode yang dilingkari dan menulisnya pada Berita Acara

 

e.

Melaporkan sementara  jumlah rekapan dalam Berita Acara khususnya yang berkode 2,3,6 pada PBDK.2016.FKP.01 dan 7 pada PBDK2016.FKP.02 melalui sms kepada TKPKDesa (Sdr. Meilia Rokhsid Royana)  guna keperluan penentuan blanko dan jumlah petugas pendata.

 

f.

Melaporkan secara keseluruhan hasil musyawarah kepada TKPKDes.

 

g.

Mengirimkan nama petugas pendata kepada TKPKDes.

 

PENDATAAN RUMAH TANGGA SASARAN

Ketentuan terkait pendataan RTS adalah sebagai berikut  :

1.

Petugas yang melakukan pendataan adalah petugas dari padukuhan setempat yang telah disepakati dalam musyawarah padukuhan.

Sebelum melaksanakan pendataan Petugas pendata akan dilatih perihal tata cara pengisian form PBDK2016.RT.

2.

RTS yang didata hanya yang berkode 2,3,6 (kolom 06) pada form PBDK2016.FKP.01 dan yang berkode 7 pada PBDK2016.FKP.02  dan dilakukan dengan system door to door atau dari rumah ke rumah.

3.

Ketentuan lebih lanjut perihal pendataan akan dijelaskan secara detail kepada petugas pendata.

 

 

 

 

SEKIAN DAN TERIMA KASIH

disusun oleh TKPKDesa Beji

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung