• Profil Desa
    • Sejarah Desa
    • Profil Potensi Desa
    • Visi Misi Desa
    • Ekonomi
  • Pemerintahan Desa
    • Badan Permusyawaratan Desa
    • Pemerintah Desa
  • Lembaga Masyarakat
    • LPMD
    • Karang Taruna
    • TP PKK Desa
    • Rukun Tetangga
    • Rukun Warga
    • LPMP
  • Data Desa
    • Data Wilayah Administratif
    • Data Pendidikan dalam KK
    • Data Pendidikan Ditempuh
    • Data Pekerjaan
    • Data Agama
    • Data Jenis Kelamin
    • Data Golongan Darah
    • Data Kelompok Umur
    • Data Warga Negara
    • Status Perkawinan
    • Data Analisis
  • PPID Kalurahan
    • Profil PPID
    • Layanan Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Alur Permohonan Informasi

Kalurahan Beji

Kapanewon Patuk
Kabupaten Gunungkidul

Gedali, Beji, Patuk, Gunungkidul

Beji

  • Selamat datang di website Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul
  • |
  • KTP-el berlaku seumur hidup, dengan demikian meskipun tertera masa berlaku tidak perlu diperpanjang
  • |
  • Pengen menjadi Staf Pamong Kalurahan ? Persiapkan diri anda untuk pendaftaran dan seleksi Staf Pamong Kalurahan Beji Tahun 2025. 
  • |
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Peraturan Desa
  • Laporan Desa
  • Panduan Layanan Desa
  • Regulasi
    • Undang - Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati

Pemerintah Kalurahan Beji Serahkan Modal ke BUMKal

Admin 20 Desember 2025 06:33:39 WIB

Beji.patuk, - Sebagai wujud dari ketaatan regulasi perihal penguatan ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan , Pemerintah Kalurahan Beji Kapanewon Patuk melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan serta pengurus BUMKal pada Jumat 19 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, Lurah Beji Arif Wahyu Saputra menyampaikan bahwa Pemkal Beji pada Senin 15 Desember 2025 telah melakukan transfer Dana Desa ke BUMKal Migunani Beji senilai 217.050.000 rupiah. Berdasarkan hal tersebut, Lurah Beji menghimbau dan menekankan agar anggaran yang cukup besar tersebut benar- benar dimanfaatkan untuk kegiatan penguatan ketahanan pangan. Pemanfaatan anggaran juga harus transparan, akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sementara itu, Direktur BUMKal Migunani Beji Mugimin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkal yang telah menyertakan modal kepada BUMKal dan akan memanfaatkannya dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Mugimin juga menyampaikan anggaran penyertaan modal akan dimanfaatkan untuk ternak bebek petelur. Peternakan bebek yang akan dijadikan usaha BUMKal diharapkan mampu mendukung program swasembada pangan. 

  • share on FB
  • Tweet
  • share on WhatsApp
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Sekilas Info !

Logo GK
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 267/KPTS/2025 TENTANG STANDARDISASI GAMBAR DIGITAL LAMBANG DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Komentar Terkini

  • Emilianus Elip : Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 April 2023 02:51:51 WIB

  • arsyq : artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Agustus 2021 12:46:25 WIB

  • Anisah : Help...baca selengkapnya
    ditulis pada 29 Mei 2021 19:41:45 WIB

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Arsip Artikel

  • Kamis sampai Jumat Pelayanan Tutup, Ada Apa ?
  • 2026 Dana Desa Tidak Diperbolehkan Untuk Seremonial
  • Pemerintah Kalurahan Beji Serahkan Modal ke BUMKal
  • Lurah Beji Perintahkan Apel Pada Jumat 19 Desember
  • Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
  • Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke -195 di Kalurahan Beji Patuk
  • Sebanyak 18 Bakal Calon Staf Pamong Kalurahan Lolos Persyaratan Aministrasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License