2026 Dana Desa Tidak Diperbolehkan Untuk Seremonial

Admin 20 Desember 2025 07:04:20 WIB

Beji.patuk,- Dalam rangka kesesuaian perencanaan penganggaran dan aturan yang berlaku, Senin 15 Desember 2025 jam 14.00 WIB, Pemerintah Kalurahan Beji mengikuti desk APBKal 2026 di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Desk APBKal merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, Dinas PMKP2KB, Kapanewon dan Pendamping Desa kepada kalurahan agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses pendampingan meliputi pencermatan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 wib tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi atas rancangan APBKal 2026 yang disusun oleh Pemkal Beji Patuk, diantaranya adalah kegiatan seremonial untuk tahun 2026 tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa. Untuk tahun 2025, Pemkal Beji mengalokasikan dukungan kegiatan pentas budaya peringatan hari jadi kalurahan menggunakan Dana Desa. Dengan adanya perubahan aturan di tahun 2026, Carik Beji Agus Harmanto menyampaikan akan menindaklanjuti  rekomendasi dari Inspektorat Daerah agar jalannya penganggaran 2026 sesuai aturan yang berlaku. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar