Menyongsong TA 2023, Kalurahan Beji Selenggarakan Muskal RKP

Admin 25 Juli 2022 20:12:53 WIB

Beji.patuk,-  Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) merupakan salah satu dokumen perencanaan yang ada di kalurahan, dimana didalam proses penyusunannya melewati beberapa tahapan musyawarah. RKP Kalurahan juga merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan  (RPJM Kalurahan) untuk periode satu tahun anggaran. Musyawarah yang diadakan dalam penyusunan RKP Kalurahan diantaranya adalah musyawarah padukuhan untuk menghimpun aspirasi di wilayah Padukuhan serta musyawarah kalurahan yang dilaksanakan oleh Bamuskal.

Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Beji pada tanggal 19 Juli 2022 bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan telah melaksanakan proses awal penyusunan RKP yaitu dengan melaksanakan musyawarah kalurahan. Musyawarah  Kalurahan Penyusunan RKP Kalurahan TA 2023 melibatkan perwakilan dari berbagai unsur diantaranya adalah Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, Lembaga Kalurahan, Kelompok Masyarakat , Kelompok Perempuan, Kelompok Rentan dan Organisasi Sosial yang ada di Kalurahan Beji. Selain  itu Kapanewon Patuk bersama dengan Pendamping Desa juga dihadirkan untuk menjadi narasumber pada kegiatan muskal.

Musyawarah Kalurahan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dilalui dengan susunan acara pembukaan, sambutan Lurah, paparan yang disampaikan oleh Carik, pandangan resmi dari Bamuskal, arahan dari Kapanewon dan Pendamping Desa, tanggapan dari peserta musyawarah  yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Lurah Beji atas  berbagai tanggapan dari berbagai pihak dan diakhiri dengan penutup.

Berikut ini adalah risalah acara musyawarah kalurahan penyusunan RKP TA 2023 :

Pembukaan

Sambutan Lurah Beji (Arif Wahyu Saputra)

  1. Ucapan selamat datang
  2. Perlunya inovasi dan penyusunan master plan atau rencana pembangunan jangka panjang agar diperoleh perencanaan yang lebih matang di berbagai bidang misalnya di bidang pariwisata,  perekonomian dll.
  3. Pengembangan seni  dan kebudayaan di tingkat kalurahan setelah beberapa tahun tidak ada pergerakan mengingat pandemi Covid-19.
  4. Dalam pelaksanaan musyawarah berjalan dengan lancar dan menyepakati kegiatan berdasarkan skala prioritas.

Paparan Pemerintah Kalurahan oleh Carik (Agus Harmanto)

  1. Penyampaian tahapan penyusunan RKP
  2. Kegiatan wajib yang tertuang dalam SE Bupati tentang Juknis penyusunan RKP Kalurahan TA 2023
  3. Evaluasi RKP Tahun sebelumnya dimana prosentase kegiatan yang muncul di RKP dibandingkan dengan kegiatan yang diakomodir di APBKalurahan sebesar 76%
  4. Rencana kegiatan di TA 2023 yang diambil dari RPJM Kalurahan.

Pandangan Bamuskal oleh Wakil Ketua Bamuskal (Suhardi)

  1. Mendukung penuh rencana yang disampaikan oleh Lurah Beji termasuk perihal penyusunan master plan /rencana jangka panjang di tingkat Kalurahan dan rencana inovasi lainnya
  2. Kegiatan wajib yang telah diatur dalam SE Bupati harus diakomodir dalam RKP Kalurahan
  3. Kegiatan rutin yang berfungsi untuk mendukung jalannya pemerintah kalurahan tetap diakomodir
  4. Perlunya musyawarah dalam penentuan kegiatan fisik dengan sumber Dana Desa di tahun 2023

Arahan dari Kapanewon oleh Staf Jawatan Kemakmuran (M. Taufiq)

  1. Penyusunan master plan sangat perlu agar perencanaan pembangunan di kalurahan lebih matang , dan untuk prosesnya dapat belajar dari Kalurahan lain yang sudah melaksanakannya
  2. Dalam pelaksanaan musyawarah diharapkan berjalan lancar dengan mengutamakan skala prioritas
  3. Alokasi Dana Desa untuk fisik agar tidak dibagi rata tiap Padukuhan melainkan seperti yang telah berjalan di Beji yaitu sistem bergilir agar hasil dari pekerjaan fisik tersebut tampak hasilnya
  4. Informasi bahwa kegiatan yang tidak terakomodir dalam RKP dapat diusulkan melalui DURKP dengan catatan semua persyaratan terpenuhi
  5. Informasi bahwa di tahun 2023 akan dibentuk Kalurahan Rintisan Budaya di Gunungkidul sehingga diharapkan Kalurahan Beji yang pada tahun 2022 gagal dapat memperbaiki persyaratan dan bisa lolos.

Arahan dari Pendamping Desa

  1. Aturan yang mendasari penggunaan Dana Desa untuk tahun 2023 belum terbit sehingga sambil menunggu diharapkan dalam penyusunan RKP menggunakan aturan Dana Desa tahun sebelumnya dimana penguatan stabilitas ekonomi masih menjadi tujuan utama serta penanganan dan pencegahan Covid-19.
  2. Dalam penyusunan RKP untuk sumber Dana Desa digunakan di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan serta bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa.
  3. Sesuai kesepakatan dalam Muskal Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama Kapanewon Patuk bahwa di tahun 2023 masing-masing Kalurahan akan menyertakan modal sebesar 50 juta rupiah.

Tanggapan peserta musyawarah

  1. Mendukung penyusunan master plan
  2. Dari paparan yang disampaikan perlu beberapa kegiatan dijadikan prioritas dan ditambah alokasi anggaran antara lain kegiatan Posyandu, PMT balita dan Lansia, Stimulan jamban sehat, operasional lembaga kalurahan, pengelolaan sampah, pelatihan pemandu wisata bagi Pokdarwis  serta kegiatan seni budaya dan olah raga.
  3. Menyepakati kegiatan dalam RPJM nantinya diserahkan kepada Tim yang telah dibentuk untuk menetapkan prioritas kegiatan sehingga dalam terakomodir dalam RKP.

Tanggapan Lurah

  1. Semua masukan yang disampaikan akan dihimpun dan nantinya dibahas bersama lebih detail oleh Tim Penyusun RKP
  2. Penentuan kegiatan dilaksanakan berdasarkan prioritas

Pembentukan Tim Penyusun RKP

  1. Penanggungjawab : Arif Wahyu Saputra      (Lurah)
  2. Ketua: Agus Harmanto              (Carik)
  3. Sekretaris : Muhammad Taufiq       (LPMD)
  4. Anggota : Meilia Rokhsid Royana                (Ulu-Ulu)
  5. Anggota : Desi Rusmawati              (Staf)    
  6. Anggota : Yeni Pramitasari             (KPMD)
  7. Anggota : Enik Dwi Astutik             (Tokoh Masyarakat)
  8. Anggota : Sularta                                (LPMD)
  9. Anggota : Yogga Wahyu S               (Karang Taruna)

Penutup

Selain musyawarah kalurahan penyusunan RKP TA 2023, Carik Kalurahan Beji juga menyampaikan bahwa pada bulan Juli ini Kalurahan Beji mendapat tugas untuk monitoring Anak Tidak Sekolah dan Anak Berpotensi Putus Sekolah. Kegiatan tersebut dengan tujuan untuk memonitor apakah adanya Covid-19 mengakibatkan anak usia sekolah menjadi berhenti sekolah ataupun menyebabkan ekonomi keluarga menurun sehingga menimbulkan potensi anak untuk putus sekolah. Adapun sasaran pendataan adalah keluarga miskin yang mempunyai anak usia sekolah yang terdaftar di DTKS ataupun mendapatkan bantuan dari Pemerintah baik Pusat ,Daerah maupun Desa.  Dalam musyawarah tersebut juga ditetapkan sasaran keluarga yang sebelumnya juga telah dimusyawarahkan oleh para kader dikegiatan pertemuan kader. Sebanyak 60 keluarga akan menjadi objek monitoring ATS /ABPS pada tahun 2022 ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung