Persyaratan Calon Dukuh Kerjan dan Calon Dukuh Jelok

25 Mei 2016 08:24:21 WIB

Yang dapat diangkat menjadi  Dukuh  adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat – syarat :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  9. Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
  10. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum mendaftar bagi calon Perangkat Desa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ;
  11. Terdaftar sebagai penduduk Padukuhan yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum mendaftar bagi calon Dukuh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  12. Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat Perangkat Desa; dan
  13. Bersedia bertempat tinggal di padukuhan yang bersangkutan selama menjabat Dukuh;
  14. Bagi anggota TNI/ POLRI yang mendaftar harus melampirkan surat izin dari atasan.
  15. Bagi anggota Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  16. Bagi Perangkat Desa yang mendaftar harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.
  17. Bagi anggota BPD yang mendaftar harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.
  18. Bagi Panitia dan Tim Penguji harus mengundurkan diri dari Kepanitiaan.

Mekanisme pendaftaran :

Calon mendaftarkan diri langsung kepada Panitia di Sekretariat Pendaftaran dengan menyerahkan Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Desa, dibuat rangkap 2 (dua) dengan ditulis tangan, yang satu asli bermaterai cukup (6000). Semua berkas dimasukkan ke dalam stop map warna biru, yang dilampiri dengan syarat - syarat :

  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah ( Puskesmas / RSUD Wonosari );
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah (RSUD Wonosari );
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  11. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Dukuh di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  12. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  13. surat keterangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan KTP bahwa yang bersangkutan terdaftar memiliki KTP sebagai penduduk padukuhan yang bersangkutan  paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar ) dengan latar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP dengan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (Jas berdasi) ;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;

Untuk hal - hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di Sekretariat Panitia (Kantor Desa) pada jam dan hari kerja.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung