Penghargaan Bagi Badan Permusyawaratan Desa
Admin 04 November 2019 17:26:31 WIB
Anggota BPD yang diberhentikan dari jabatannya dapat diberikan penghargaan atas jasa-jasanya.
Anggota BPD yang diberhentikan karena :
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya; dan
- berhalangan tetap.
Anggota BPD yang diberhentikan karena meninggal dunia dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.
Anggota BPD yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan bersumber dari APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.
Anggota BPD yang diberhentikan karena berhalangan tetap dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja, dengan ketentuan :
- memiliki masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan paling banyak 2 (dua) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir; dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan paling banyak 1 (satu) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- KDMP Beji Ikuti Verifikasi Virtual Usulan Calon Lokasi Budidaya Perikanan
- Sebanyak 457 KPM Terima Bantuan Pangan Tahun 2026
- "Haji Kambil", Motifasi Dalam Pengajian Instansi Kapanewon Patuk di Kalurahan Beji
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Koordinasi Jelang Pengajian Instansi di Bulan Mei
- Monev Ketahanan Pangan oleh Panewu Patuk dan Tim
- Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan Umum dan Kependudukan Tutup
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










