Penghargaan Bagi Badan Permusyawaratan Desa
Admin 04 November 2019 17:26:31 WIB
Anggota BPD yang diberhentikan dari jabatannya dapat diberikan penghargaan atas jasa-jasanya.
Anggota BPD yang diberhentikan karena :
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya; dan
- berhalangan tetap.
Anggota BPD yang diberhentikan karena meninggal dunia dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.
Anggota BPD yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan bersumber dari APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.
Anggota BPD yang diberhentikan karena berhalangan tetap dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja, dengan ketentuan :
- memiliki masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan paling banyak 2 (dua) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir; dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan paling banyak 1 (satu) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024