Koordinasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan ( Sultan Ground )

Admin 03 Februari 2024 09:22:18 WIB

Beji.patuk,-  Termasuk salah satu kalurahan yang ditempati Tanah Kasultanan (Sultan Ground), Pemerintah Kalurahan Beji mempunyai kepentingan untuk melakukan koordinasi  apabila tanah tersebut akan digunakan oleh masyarakat. Hal tersebut dilakukan mengingat salah satu syarat yang ditentukan dalam Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten adalah surat keterangan tanah dari Kepala Desa  dan diketahui Camat.  Meskipun  permohonan izin itu kepada Gubernur , tetapi  Pemerintah Kalurahan juga perlu untuk tahu perihal tujuan pemanfaatan tanah yang dimohonkan, jangan sampai tidak sesuai dengan regulasi dan ada pihak yang dirugikan. Salah satunya adalah koordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Kalurahan dengan pengurus Pondok Pesantren Al Mumtaz Kerjan.

Bertempat di ruangan Lurah Beji pada Jumat 2 Februari 2024, Lurah Beji didampingi oleh Carik dan Jagabaya, melakukan koordinasi  dengan pengurus Pondok Pesantren Al Mumtaz Kerjan  terkait adanya kegiatan berupa pengurugan tanah SG yang dilakukan oleh Ponpes Al Mumtaz. Lurah Beji Bapak Arif Wahyu Saputra dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah pertanyaan tentang  tujuan pengurugan tanah SG dan juga  arahan agar Ponpes Al Mumtaz segera memproses izin pemanfaatan tanah SG kepada Gubernur DI Yogyakarta. Sementara itu pengurus Ponpes Al Mumtaz yang diwakili oleh Ustadz. Yazid memberikan informasi  bahwa tujuan  awal adalah untuk penataan kios/ warung buah milik warga masyarakat yang terletak di samping toko milik Ponpes Al Mumtaz. Untuk mendukung penataan toko/ warung buah tersebut tentunya dibutuhkan lahan parkir yang nyaman dan aman mengingat lokasi warung yang dekat dengan jalan raya. Terbatasnya lahan yang dimiliki oleh Pondok  dan kebetulan ada tanah SG yang tidak dimanfaatkan, maka Pondok melakukan pengurugan tersebut sembari berproses mempersiapkan persyaratan izin pemanfaatan.  Setelah mendengarkan informasi yang disampaikan, Lurah Beji  memberikan masukan agar dalam pelaksanaan penataan dan pemanfaatan lahan tetap selalu berkomunikasi dengan pedagang yang  warungnya ditata agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Segalam sesuatu dimusyawarahkan agar tidak ada yang merasa dirugikan. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung