Syarat Permohonan Akta Kelahiran Baru

Desa Beji Patuk 02 Desember 2022 11:25:43 WIB

Beji.patuk,- Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak (wikipedia). Akta kelahiran wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun syarat untuk permohonan akta kelahiran baru adalah sebagai berikut :

PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

  1. Pengantar RT / RW
  2. KTP Orang Tua
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Surat keterangan Lahir dr Bidan / Dokter
  5. Buku Nikah Orang Tua
  6. KTP 2 Orang Saksi (diluar KK)
  7. Formulir F-1.01 dari Kalurahan
  8. Formulir F-2.01 dari Kalurahan
  9. Formulir F-1.02 dari Kalurahan
  10. Formulir F-2.03 Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, apabila Penduduk tidak memiliki Bukti Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/Klinik.
  11. Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, apabila ada Perubahan Biodata Penduduk pada Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk.
  12. Materai 10.000 (jika ada perubahan elemen data kependudukan) 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung