Syarat Permohonan Akta Kelahiran Baru
Desa Beji Patuk 02 Desember 2022 11:25:43 WIB
Beji.patuk,- Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak (wikipedia). Akta kelahiran wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun syarat untuk permohonan akta kelahiran baru adalah sebagai berikut :
PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
- Pengantar RT / RW
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga Asli
- Surat keterangan Lahir dr Bidan / Dokter
- Buku Nikah Orang Tua
- KTP 2 Orang Saksi (diluar KK)
- Formulir F-1.01 dari Kalurahan
- Formulir F-2.01 dari Kalurahan
- Formulir F-1.02 dari Kalurahan
- Formulir F-2.03 Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, apabila Penduduk tidak memiliki Bukti Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/Klinik.
- Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, apabila ada Perubahan Biodata Penduduk pada Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk.
- Materai 10.000 (jika ada perubahan elemen data kependudukan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024