Rakor Pemantauan Dana Desa 2020

Admin 22 November 2020 00:03:46 WIB

Beji.patuk,-  Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu sumber anggaran yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.  Di lingkup Desa/ Kalurahan saat ini, Dana Desa menjadi  sumber utama untuk kegiatan pembangunan antara lain dibidang pendidikan, kesehatan, sarana prasarana fisik baik untuk jalan, jembatan dan semisalnya serta kegiatan pembangunan yang lain. Selain itu Dana Desa juga diprioritaskan untuk kegiatan pemberdayaan seperti pertanian, wisata, lembaga ekonomi serta pemberdayaan lainnya. Namun, Dana Desa untuk tahun ini 2020 pemanfaatannya  berbeda dengan tahun –tahun sebelumnya dikarenakan adanya bencana nonalam berupa Corona Virus Desease (COVID-19). Adanya COVID -19 telah mengubah prioritas penggunaan Dana Desa yang tadinya fokus dibidang pembangunan dan pemberdayaan, untuk tahun ini meluas ke bidang Bencana , Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Selain untuk pencegahan COVID-19, Dana Desa tahun 2020 diwajibkan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp. 600.000,- selama tiga bulan pada periode pertama dan sebesar Rp. 300.000,- selama tiga bulan pada periode kedua.

Pemanfaatan DDS 2020 beberapa hari yang lalau bertempat di Ruang Rapat 9 Komplek Kepatihan DI Yogyakarta pada tanggal 5 November 2020  telah diadakan pemantauan dan rakor. Kegiatan yang diinisiasi oleh Birotapem Setda DIY tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Biro yaitu Bapak Sugeng, bertujuan untuk  evaluasi serta menyaring aspirasi dari peserta rakor guna perbaikan ditahun –tahun yang akan datang.  Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul yaitu Bapak Subiyantoro  yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan laporan progres penyerapan DDS 2020 dimana 143 sudah melakukan proses rekonsiliasi DDS. Acara rakor yang dihadiri oleh beberapa Lurah/ Pamong Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul termasuk carik  Kalurahan Beji Patuk  tersebut diantaranya berisi :

  1. Penyerapan DDS 2020 berjalan baik
  2. Gambaran untuk DDS 2021 sementara mengacu pada Permendes PDTT yang mengatur tentang Prioritas DDS 2021, sembari menuggu PMK dan Perbup.

Harapan dari peserta antara lain perluasan pemanfaatan DDS ,jadi tidak hanya fokus untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan  mengingat saat ini dana transfer ADD hanya cukup untuk Siltap dan operasional.  Kenaikan kesejahteraan bagi Pamong Kalurahan. Dana Istimewa diberlakukan layaknya DDS, sehingga masing –masing Kalurahan dapat memanfaatkan  secara langsung untuk  kegiatan yang mengacu pada aturan yang berlaku.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung