Panduan Mengurus Akta Kematian

04 Januari 2016 20:21:51 WIB

Akta Kematian merupakan salah satu produk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang fungsinya sangat penting. Salah satu fungsi akta kematian adalah untuk mengurus perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga. Dahulu perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang mati/ meninggal cukup dengan Surat Keterangan Kematian dari Desa, tetapi saat ini harus dengan Akta Kematian. Tanpa Akta Kematian, perubahan Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang meninggal tidak bisa diurus di Kantor Disdukcapil.

Berikut ini kami sampaikan berkas - berkas yang diperlukan dalam mengurus Akta Kematian :

  1. Suart Pengantar mencari Akta Kematian dari Desa
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa dan Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
  3. Fotocopy Akta Kelahiran /STTB/Ijasah/SK bagi yang memiliki
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan bagi yang sudah/ masih terikat perkawinan
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP pemohon
  7. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang pelaporannya dikuasakan
  9. Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang Berwenang.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung