Panduan Mengurus Akta Kematian
04 Januari 2016 20:21:51 WIB
Akta Kematian merupakan salah satu produk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang fungsinya sangat penting. Salah satu fungsi akta kematian adalah untuk mengurus perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga. Dahulu perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang mati/ meninggal cukup dengan Surat Keterangan Kematian dari Desa, tetapi saat ini harus dengan Akta Kematian. Tanpa Akta Kematian, perubahan Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang meninggal tidak bisa diurus di Kantor Disdukcapil.
Berikut ini kami sampaikan berkas - berkas yang diperlukan dalam mengurus Akta Kematian :
- Suart Pengantar mencari Akta Kematian dari Desa
- Surat Keterangan Kematian dari Desa dan Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
- Fotocopy Akta Kelahiran /STTB/Ijasah/SK bagi yang memiliki
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan bagi yang sudah/ masih terikat perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang pelaporannya dikuasakan
- Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang Berwenang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk













