Panduan Mengurus Akta Kelahiran
15 Desember 2015 16:43:42 WIB
A. Berkas - berkas yang diperlukan dalam mengurus akta kelahiran adalah sebagai berikut :
- Pengantar RTPengantar RT digunakan untuk memperbaharui KK
- Kartu Keluarga ( KK ) AsliKK diperbaharui dengan data bayi/ anak yang lahir
- Surat Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah/ Kutipan Akta Nikah
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi dua orang saksi
B. Semua berkas tersebut di bawa ke Balai Desa, yang kemudian akan dilengkapi dengan :
- Surat Keterangan / Pengantar dari Desa
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Surat Keterangan beda nama (bila ada perbedaan nama ayah)
Semua berkas A dan B kemudian di bawa ke kecamatan untuk diproses (perbaharuan KK dan legalisir KK terbaru dan KTp), untuk fotokopi Surat Nikah dilegalisir ke KUA.
Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian di bawa ke Kantor Catatan Sipil Gunungkidul.
Demikian untuk diperhatikan, semoga memberi kemudahan bagi warga yang ingin mengurus akta.
Bagi yang mengurus lebih dari 60 hari sejak lahir dikenakan denda sesuai dengan peraturan Kantor Catatan Sipil.
Nuwun.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024