Panduan Mengurus Akta Kelahiran

15 Desember 2015 16:43:42 WIB

A. Berkas - berkas yang diperlukan dalam mengurus akta kelahiran adalah sebagai berikut  :

  1. Pengantar RTPengantar RT digunakan untuk memperbaharui KK
  2. Kartu Keluarga ( KK ) AsliKK diperbaharui dengan data bayi/ anak yang lahir
  3. Surat Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
  4. Fotokopi Surat Nikah/ Kutipan Akta Nikah
  5. Fotokopi KTP kedua orang tua
  6. Fotokopi dua orang saksi

B. Semua berkas tersebut di bawa ke Balai Desa, yang kemudian akan dilengkapi dengan :

  1. Surat Keterangan / Pengantar dari Desa
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  3. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  4. Surat Keterangan beda nama (bila ada perbedaan nama ayah)

Semua berkas A dan B kemudian di bawa ke kecamatan untuk diproses (perbaharuan KK dan legalisir KK terbaru dan KTp), untuk fotokopi Surat Nikah dilegalisir ke KUA.

Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian di bawa ke Kantor Catatan Sipil Gunungkidul.

Demikian untuk diperhatikan, semoga memberi kemudahan bagi warga yang ingin mengurus akta.

Bagi yang mengurus lebih dari 60 hari sejak lahir dikenakan denda sesuai dengan peraturan Kantor Catatan Sipil.

Nuwun.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial