Panduan Mengurus Akta Kelahiran

15 Desember 2015 16:43:42 WIB

A. Berkas - berkas yang diperlukan dalam mengurus akta kelahiran adalah sebagai berikut  :

  1. Pengantar RTPengantar RT digunakan untuk memperbaharui KK
  2. Kartu Keluarga ( KK ) AsliKK diperbaharui dengan data bayi/ anak yang lahir
  3. Surat Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
  4. Fotokopi Surat Nikah/ Kutipan Akta Nikah
  5. Fotokopi KTP kedua orang tua
  6. Fotokopi dua orang saksi

B. Semua berkas tersebut di bawa ke Balai Desa, yang kemudian akan dilengkapi dengan :

  1. Surat Keterangan / Pengantar dari Desa
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  3. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  4. Surat Keterangan beda nama (bila ada perbedaan nama ayah)

Semua berkas A dan B kemudian di bawa ke kecamatan untuk diproses (perbaharuan KK dan legalisir KK terbaru dan KTp), untuk fotokopi Surat Nikah dilegalisir ke KUA.

Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian di bawa ke Kantor Catatan Sipil Gunungkidul.

Demikian untuk diperhatikan, semoga memberi kemudahan bagi warga yang ingin mengurus akta.

Bagi yang mengurus lebih dari 60 hari sejak lahir dikenakan denda sesuai dengan peraturan Kantor Catatan Sipil.

Nuwun.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung