Panduan Mengurus Data Kependudukan

18 November 2015 16:47:14 WIB

Berikut ini kami sampaikan alur dan berkas - berkas yang diperlukan untuk mengurus data kependudukan.

1. Mengurus KTP

  • KTP Pemula 1. Surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
    2. Pas Foto ukuran 2 x 3 satu lembar
    3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru ( yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil)
  • Perpanjangan masa berlaku KTP1. Surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
    2. KTP lama
    3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru ( yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil )
  • Perubahan Status 1. Surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
    2. KTP lama
    3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru ( yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil )
    4. Fotokopi pendukung yang menyebabkan perubahan status, misalnya Surat Nikah untuk yang ganti status perkawinan dll
  • Kehilangan KTP1. Surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
    2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru ( yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil )
    3. Pengantar dari Pemerintah Desa untuk mencari Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Semua berkas untuk mengurus KTP sesuai dengan yang diperlukan dibawa ke Balai Desa untuk dibuatkan pengantar dan selanjutnya di bawa ke Kecamatan.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung