Panduan Mengurus Data Kependudukan
18 November 2015 16:47:14 WIB
Berikut ini kami sampaikan alur dan berkas - berkas yang diperlukan untuk mengurus data kependudukan.
1. Mengurus KTP
- KTP Pemula 1. Surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
2. Pas Foto ukuran 2 x 3 satu lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru ( yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil) - Perpanjangan masa berlaku KTP1. Surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
2. KTP lama
3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru ( yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil ) - Perubahan Status 1. Surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
2. KTP lama
3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru ( yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil )
4. Fotokopi pendukung yang menyebabkan perubahan status, misalnya Surat Nikah untuk yang ganti status perkawinan dll - Kehilangan KTP1. Surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru ( yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil )
3. Pengantar dari Pemerintah Desa untuk mencari Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. - Semua berkas untuk mengurus KTP sesuai dengan yang diperlukan dibawa ke Balai Desa untuk dibuatkan pengantar dan selanjutnya di bawa ke Kecamatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024