Cara Akses Jampersal
Admin 12 Februari 2020 11:44:48 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari grup Whatsapp pengelola Sistem Informasi Kabupaten Gunungkidul per tanggal 12 Februari 2020, Jampersal atau jaminan persalinan sudah mulai dapat diakses untuk penjaminan ibu hamil, ibu bersalin dan bayi sampai usia 28 hari pada fasilitas pelayanan kesehatan di Gunungkidul yang sudah MoU dengan Jampersal Dinas Kesehatan. Rekomendasi Jampersal dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dilayani dengan syarat :
- SKTM dari Pemerintah Desa, dilengkapi dengan Skrining sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2017,
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Buku KIA.
Demikian informasi terkait dengan cara akses Jampersal agar diketahui oleh warga masyarakat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024