Cara Akses Jampersal

Admin 12 Februari 2020 11:44:48 WIB

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari grup Whatsapp pengelola Sistem Informasi Kabupaten Gunungkidul  per tanggal 12 Februari 2020, Jampersal atau jaminan persalinan sudah mulai dapat  diakses untuk penjaminan ibu hamil, ibu bersalin dan bayi sampai usia 28 hari pada fasilitas pelayanan kesehatan di Gunungkidul yang sudah MoU dengan Jampersal Dinas Kesehatan.  Rekomendasi Jampersal dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dilayani dengan syarat :

  1. SKTM dari Pemerintah Desa, dilengkapi dengan Skrining sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2017,
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP
  4. Buku KIA.

Demikian informasi terkait dengan cara akses Jampersal  agar diketahui oleh warga masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung