Perda Kab. Gunungkidul No 3 Tahun 2017
Admin 12 Februari 2020 09:25:35 WIB
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur segala hal yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa, diantaranya jenis –jenis LKD, tata cara pembentukan, tugas, fungsi dan sebagainya. Dokumen tentang Perda no 3 Tahun 2017 ada pada dokumen lampiran dibawah ini.
Dokumen Lampiran : Perda Kab. Gunungkidul no 3 tahun 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024