Perda Kab. Gunungkidul No 7 Tahun 2018

Admin 12 Februari 2020 09:20:11 WIB

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan ayat (2) pasal 65 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018  ini diatur lebih rinci lagi tentang hal – hal yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa yang menjadi dasar pelaksanaan diwilayah Kabupaten Gunungkidul. Dokumen terlampir dibawah ini.

Dokumen Lampiran : Perda Kab. Gunungkidul no 7 tahun 2018


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung