Permendagri No 110 Tahun 2016

Admin 12 Februari 2020 08:48:32 WIB

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam Permendagri nomor 110 Tahun 2016 dijelaskan secara detail terkait tugas, fungsi ,kewenangan dan segala hal yang berkaitan dengan BPD. Untuk lebih jelas, dokumen Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dapat diunduh pada dokumen lampiran dibawah ini.

Dokumen Lampiran : Permendagri no 110 tahun 2016


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung