Permendagri No 47 Tahun 2016
Admin 12 Februari 2020 08:41:26 WIB
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Disebutkan dalam Permendagri tersebut, salah satu tujuannya ditetapkannya Permendagri tentang Administrasi Pemerintahan Desa adalah untuk mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk lebih jelas, dokumen Permendagri nomor 47 Tahun 2016 dapat diunduh pada dokumen lampiran dibawah ini.
Dokumen Lampiran : Permendagri no 47 tahun 2016
Komentar atas Permendagri No 47 Tahun 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan
- Peringatan Hari Kartini, Petugas Apel Pagi Semuanya Perempuan
- Pelayanan Pemerintah Kalurahan Mulai Aktif Kembali
- Takbir Keliling se Kalurahan Beji Berlangsung Meriah
- Tingginya Curah Hujan Sebabkan Longsor di Beberapa Titik
- Halaman Balai Kalurahan Beji Bakal digunakan Untuk Sholat Idul Fitri
- Libur Idul Fitri, Pelayanan Kalurahan Beji Tutup Mulai 28 Maret 2025