Permendagri No 47 Tahun 2016

Admin 12 Februari 2020 08:41:26 WIB

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Disebutkan dalam  Permendagri tersebut, salah satu tujuannya ditetapkannya Permendagri tentang Administrasi Pemerintahan Desa  adalah untuk mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk lebih jelas, dokumen Permendagri nomor  47 Tahun 2016 dapat diunduh pada dokumen lampiran dibawah ini.

Dokumen Lampiran : Permendagri no 47 tahun 2016


Komentar atas Permendagri No 47 Tahun 2016

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung