Permendagri No 47 Tahun 2016
Admin 12 Februari 2020 08:41:26 WIB
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Disebutkan dalam Permendagri tersebut, salah satu tujuannya ditetapkannya Permendagri tentang Administrasi Pemerintahan Desa adalah untuk mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk lebih jelas, dokumen Permendagri nomor 47 Tahun 2016 dapat diunduh pada dokumen lampiran dibawah ini.
Dokumen Lampiran : Permendagri no 47 tahun 2016
Komentar atas Permendagri No 47 Tahun 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
- Informasi Pendaftaran dan Persyaratan Calon Staf Pamong Kalurahan
- Peduli Budaya, Kalurahan Beji Berproses Susun Profil Budaya
- Pengisian Staf Pamong, Pemerintah Kalurahan Beji Selenggarakan Rapat Pembentukan Panitia
- Pemerintah Kalurahan Beji Patuk Buka Lowongan Staf Pamong