Permendagri No 20 Tahun 2018
Admin 10 Februari 2020 22:04:23 WIB
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur hal – hal terkait dengan pengelolaan keuangan desa, mulai dari pihak –pihak yang bertanggungjawab dan terlibat secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa, proses – proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , proses – proses perencanaan, pelaksanaan anggaran , pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa. Masih banyak hal yang dibahas dan dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 , dan untuk lebih jelasnya dapat langsung melihat dokumen yang tersedia dalam lampiran di bawah ini.
Dokumen Lampiran : Permendagri no 20 tahun 2018
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sebanyak 457 KPM Terima Bantuan Pangan Tahun 2026
- "Haji Kambil", Motifasi Dalam Pengajian Instansi Kapanewon Patuk di Kalurahan Beji
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Koordinasi Jelang Pengajian Instansi di Bulan Mei
- Monev Ketahanan Pangan oleh Panewu Patuk dan Tim
- Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan Umum dan Kependudukan Tutup
- Banner Transparansi Pertanggungjawaban APBKal 2025 Terpasang di Kantor Kalurahan
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











