Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
08 Februari 2020 07:45:52 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 merupakan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya PP no 43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP no 47 Tahun 2015. Pada tahun 2019 PP 43 kembali diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Perubahan –perubahan yang diatur dalam PP 11 Tahun 2019 diantaranya adalah terkait penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, selain itu komposisi prosentase dalam belanja APBDes juga diubah. Hal –hal lain yang diubah dapat dilihat langsung dalam PP 11 Tahun 2019. Dokumen dapat diunduh dalam lampiran di bawah.
Dokumen Lampiran : PP No 11 Tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Hari ke- 4 Perpanjangan, Lowongan Dukuh Gunungan Belum Ada Pendaftar
- Apel Kerja Senin 27 Juli 2026
- Masih “0”, Waktu Pendaftaran Calon Dukuh Gunungan Diperpanjang
- Jelang Penutupan, Lowongan Pamong Belum Ada Pendaftar
- Mayoritas Peserta Muskal Mengusulkan Kenaikan Anggaran Penanganan Stunting
- Laporan Pelaksanaan APBKal Semester I Tahun 2026
- Evaluasi Rasulan dan Peringatan Hari Jadi Kalurahan
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










