Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Admin 08 Februari 2020 07:45:52 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 merupakan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya PP no 43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP no 47 Tahun 2015. Pada tahun 2019 PP 43 kembali diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Perubahan –perubahan yang diatur dalam PP 11 Tahun 2019 diantaranya adalah terkait penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, selain itu komposisi prosentase dalam belanja APBDes juga diubah. Hal –hal lain yang diubah dapat dilihat langsung dalam PP 11 Tahun 2019. Dokumen dapat diunduh dalam lampiran di bawah.
Dokumen Lampiran : PP No 11 Tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan
- Peringatan Hari Kartini, Petugas Apel Pagi Semuanya Perempuan
- Pelayanan Pemerintah Kalurahan Mulai Aktif Kembali
- Takbir Keliling se Kalurahan Beji Berlangsung Meriah
- Tingginya Curah Hujan Sebabkan Longsor di Beberapa Titik
- Halaman Balai Kalurahan Beji Bakal digunakan Untuk Sholat Idul Fitri
- Libur Idul Fitri, Pelayanan Kalurahan Beji Tutup Mulai 28 Maret 2025