Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Admin 08 Februari 2020 07:45:52 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 merupakan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya PP no 43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP no 47 Tahun 2015. Pada tahun 2019 PP 43 kembali diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Perubahan –perubahan yang diatur dalam PP 11 Tahun 2019 diantaranya adalah terkait penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, selain itu komposisi prosentase dalam belanja APBDes juga diubah. Hal –hal lain yang diubah dapat dilihat langsung dalam PP 11 Tahun 2019. Dokumen dapat diunduh dalam lampiran di bawah.
Dokumen Lampiran : PP No 11 Tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk













