Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
08 Februari 2020 07:26:44 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 merupakan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana dijelaskan dalam batang tubuh PP no 47 Tahun 2015 , Perubahan dilaksanakan guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Beberapa ketentuan disempurnakan untuk lebih memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa. Hal – hal yang diubah dapat dilihat pada dokumen lampiran.
Dokumen Lampiran : PP No 47 Tahun 2015
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Hari ke- 4 Perpanjangan, Lowongan Dukuh Gunungan Belum Ada Pendaftar
- Apel Kerja Senin 27 Juli 2026
- Masih “0”, Waktu Pendaftaran Calon Dukuh Gunungan Diperpanjang
- Jelang Penutupan, Lowongan Pamong Belum Ada Pendaftar
- Mayoritas Peserta Muskal Mengusulkan Kenaikan Anggaran Penanganan Stunting
- Laporan Pelaksanaan APBKal Semester I Tahun 2026
- Evaluasi Rasulan dan Peringatan Hari Jadi Kalurahan
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









