Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015

Admin 08 Februari 2020 07:26:44 WIB

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 merupakan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Sebagaimana dijelaskan dalam batang tubuh PP no 47 Tahun 2015 , Perubahan dilaksanakan guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Beberapa ketentuan disempurnakan untuk lebih memperkuat asas  kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa. Hal – hal yang diubah dapat dilihat pada dokumen lampiran.

Dokumen Lampiran : PP No 47 Tahun 2015


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung