Peraturan Kepala Desa Beji Nomor 1 Tahun 2020
Admin 01 Februari 2020 16:57:24 WIB
Beji.patuk,- Peraturan Kepala Desa Beji nomor 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Kepala Desa yang mengatur tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gunungan, Calon Dukuh Krakalan dan Calon Staf Perangkat Desa Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. Pada awal tahun 2020 ini, Pemerintah Desa Beji membuka lowongan sejumlah 4 formasi yaitu untuk jabatan Dukuh Gunungan yang telah kosong beberapa bulan, Dukuh Krakalan yang akan purna tugas dan dua formasi Staf Perangkat Desa dikarenakan untuk staf masih ada formasi yang bisa diisi.
(Dokumen Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gunungan, Calon Dukuh Krakalan dan Calon Staf Perangkat Desa Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 dapat diunduh dalam lampiran)
Dokumen Lampiran : Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Monev Reformasi Kalurahan oleh DPMKP2KB Kab. Gunungkidul
- “Pahami dan taati aturan”, Pesan Panewu Patuk di Kalurahan Beji
- KDMP Beji Ikuti Verifikasi Virtual Usulan Calon Lokasi Budidaya Perikanan
- Sebanyak 457 KPM Terima Bantuan Pangan Tahun 2026
- "Haji Kambil", Motifasi Dalam Pengajian Instansi Kapanewon Patuk di Kalurahan Beji
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Koordinasi Jelang Pengajian Instansi di Bulan Mei
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










