Peraturan Kepala Desa Beji Nomor 1 Tahun 2020
Admin 01 Februari 2020 16:57:24 WIB
Beji.patuk,- Peraturan Kepala Desa Beji nomor 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Kepala Desa yang mengatur tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gunungan, Calon Dukuh Krakalan dan Calon Staf Perangkat Desa Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. Pada awal tahun 2020 ini, Pemerintah Desa Beji membuka lowongan sejumlah 4 formasi yaitu untuk jabatan Dukuh Gunungan yang telah kosong beberapa bulan, Dukuh Krakalan yang akan purna tugas dan dua formasi Staf Perangkat Desa dikarenakan untuk staf masih ada formasi yang bisa diisi.
(Dokumen Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gunungan, Calon Dukuh Krakalan dan Calon Staf Perangkat Desa Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 dapat diunduh dalam lampiran)
Dokumen Lampiran : Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hadiri Pra Musrenbang Kapanewon, Lurah Beji Usulkan Program Ini
- Kamis sampai Jumat Pelayanan Tutup, Ada Apa ?
- 2026 Dana Desa Tidak Diperbolehkan Untuk Seremonial
- Pemerintah Kalurahan Beji Serahkan Modal ke BUMKal
- Lurah Beji Perintahkan Apel Pada Jumat 19 Desember
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke -195 di Kalurahan Beji Patuk















