Peraturan Kepala Desa Beji Nomor 1 Tahun 2020

Admin 01 Februari 2020 16:57:24 WIB

Beji.patuk,-  Peraturan Kepala Desa Beji nomor 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Kepala Desa yang mengatur tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gunungan, Calon Dukuh Krakalan dan Calon Staf Perangkat Desa Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. Pada awal tahun 2020 ini, Pemerintah Desa Beji membuka lowongan sejumlah 4 formasi yaitu untuk jabatan Dukuh Gunungan yang telah kosong beberapa bulan, Dukuh Krakalan yang akan purna tugas  dan dua formasi Staf Perangkat Desa dikarenakan untuk staf masih ada formasi yang bisa diisi.

 

(Dokumen Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gunungan, Calon Dukuh Krakalan dan Calon Staf Perangkat Desa Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 dapat diunduh dalam lampiran)

Dokumen Lampiran : Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung