Peraturan Kepala Desa Beji Nomor 1 Tahun 2020
Admin 01 Februari 2020 16:57:24 WIB
Beji.patuk,- Peraturan Kepala Desa Beji nomor 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Kepala Desa yang mengatur tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gunungan, Calon Dukuh Krakalan dan Calon Staf Perangkat Desa Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. Pada awal tahun 2020 ini, Pemerintah Desa Beji membuka lowongan sejumlah 4 formasi yaitu untuk jabatan Dukuh Gunungan yang telah kosong beberapa bulan, Dukuh Krakalan yang akan purna tugas dan dua formasi Staf Perangkat Desa dikarenakan untuk staf masih ada formasi yang bisa diisi.
(Dokumen Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gunungan, Calon Dukuh Krakalan dan Calon Staf Perangkat Desa Desa Beji Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 dapat diunduh dalam lampiran)
Dokumen Lampiran : Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan
- Peringatan Hari Kartini, Petugas Apel Pagi Semuanya Perempuan
- Pelayanan Pemerintah Kalurahan Mulai Aktif Kembali
- Takbir Keliling se Kalurahan Beji Berlangsung Meriah
- Tingginya Curah Hujan Sebabkan Longsor di Beberapa Titik
- Halaman Balai Kalurahan Beji Bakal digunakan Untuk Sholat Idul Fitri
- Libur Idul Fitri, Pelayanan Kalurahan Beji Tutup Mulai 28 Maret 2025