KALURAHAN

Admin 24 Januari 2020 06:36:45 WIB

Kalurahan merupakan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY. Keberadaan Kalurahan tidak lepas dari eksistensi Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai sistem pemerintahan sebelum Indonesia merdeka. Eksistensi tersebut diakui oleh negara berdasarkan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Misalnya, Kasultanan Ngayogyakarta pada tahun 1916 pernah melakukan penataan organisasi pemerintahan melalui Rijksblad (atau pada masa kini setingkat dgn Undang –undang) Kasultanan 1916 Nomor 11 untuk membagi wilayah Mataram Ngayogyakarta menjadi 3 (tiga) kabupaten, yaitu Kalasan, Bantul dan Sleman.

Kabupaten Kalasan dibagi menjadi 146 Kalurahan. Kemudian Kabupaten Bantul dibagi menjadi 164 Kalurahan. Sedangkan Kabupaten Sleman dibagi menjadi 211 Kalurahan. Masing –masing Kalurahan dipimpin oleh seorang Lurah.

Dalam dinamika penataan wilayah administrasi berikutnya, terdapat proses penggabungan kalurahan- kalurahan di tahun 1948, serta penggabungan wilayah enclave Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran ke wilayah DIY tahun 1957. Saat ini, secara keseluruhan terdapat 392 kalurahan di DIY.

( disalin dari IG birotapemsetdadiy )

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung