Peraturan Desa Beji Nomor 9 Tahun 2019
Admin 21 Januari 2020 20:48:30 WIB
Peraturan Desa Beji Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Beji Kecamatan Patuk merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019. Didalam Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 terdapat ringkasan rencana pendapatan baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa maupun pendapatan transfer dan juga ringkasan belanja yang terdiri dari belanja di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa serta bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa. Selain itu juga terdapat ringkasan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Secara garis besar , APBDes 2020 berisi informasi sebagai berikut :
No | Uraian | Anggaran |
1 | Pendapatan | 1.563.027.300 |
2 | Belanja | 1.565.694.844 |
DEFISIT | 2.667.544 | |
3 | Pembiayaan | |
Pengeluaran Pembiayaan | 90.787.544 | |
Pengeluaran Pembiayaan | 88.120.000 | |
PEMBIAYAAN NETTO | 2.667.544 | |
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN | 0 |
(Dokumen APBDes terlampir)
Dokumen Lampiran : APBDes Beji Patuk 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024