Peraturan Desa Beji Nomor 9 Tahun 2019

Admin 21 Januari 2020 20:48:30 WIB

Peraturan Desa Beji Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun Anggaran 2020 Desa Beji Kecamatan Patuk merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019.  Didalam Peraturan Desa  Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 terdapat ringkasan rencana pendapatan baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa maupun pendapatan transfer dan juga ringkasan belanja yang terdiri dari belanja di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa serta bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa. Selain itu juga terdapat ringkasan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Secara garis besar ,  APBDes 2020 berisi informasi sebagai berikut :

No Uraian Anggaran
1 Pendapatan 1.563.027.300
2 Belanja 1.565.694.844
  DEFISIT 2.667.544
3 Pembiayaan  
  Pengeluaran Pembiayaan 90.787.544
  Pengeluaran Pembiayaan 88.120.000
  PEMBIAYAAN NETTO 2.667.544
  SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN 0

 

 

(Dokumen APBDes terlampir)

Dokumen Lampiran : APBDes Beji Patuk 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung