Bimtek E Musren di Kecamatan Patuk

Admin 14 November 2019 07:25:40 WIB

Beji.patuk,-  E Musren merupakan sistem aplikasi berbasis Website guna mendukung sinergi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang bersifat bottom up mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Selain itu  perencanaan pembangunan berdasarkan E Musren bertujuan untuk mendokumentasikan tahapan proses perencanaan sampai evaluasi dengan jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana, evaluasi program dan kegiatan tahunan daerah serta menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah.  

Guna menyelaraskan tujuan tersebut ,Selasa 12 November 2019 Kecamatan Patuk menyelenggarakan pelatihan /bimtek E Musren bagi Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan , Kaur Perencaaan serta Operator yang berasal dari 11 Desa se Kecamatan Patuk, termasuk Desa Beji. Dalam pengantarnya, Kasi. PMD Kecamatan Patuk  Bapak Wagiman, S.IP menjelaskan pentingnya bagi seluruh desa untuk bisa mengentri usulan – usulan kegiatan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah secara benar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.  Bimtek yang dimulai pukul 09.45 WIB tersebut dihadiri oleh Ibu Ferika , mas Anggoro beserta tim dari BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul selaku narasumber. Ibu Ferika selaku narasumber menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam E Musren antara lain :

  1. Kewenangan
  2. Usulan yang harus sesuai dengan kamus E Musren
  3. PIS/ PIWK
  4. Sida Samekta dan Sikab Gumregah sebagai basis data
  5. Data –data yang harus diupdate oleh desa yaitu data indikator BDT dalam SID dan juga data kelompok yang ada didesa juga diupdate melalui SID.

Hal –hal tersebut harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Desa. Update data indikator BDT dan Kelompok paling akhir tanggal 15 November 2019 pukul 23.59 WIB, apabila sampai waktu yang telah ditetapkan tersebut Desa belum melaksanakan update maka usulan di E Musren tidak dapat diverifikasi sehingga akan sangat merugikan bagi Desa. Sedangkan untuk entri data usulan kegiatan dalam E Musren, Pemerintah Desa dan Kecamatan diberikan waktu mulai tanggal 29 Oktober sampai dengan tanggal 23 November 2019.  Kegiatan bimtek selesai sekitar pukul 13.00 WIB berlangsung lancar dan pada sesi penutup, Kasi PMD kembali menekankan agar Pemerintah Desa segera menindaklanjuti entri E Musren sesuai dengan ketentuan yang ada, diharapkan semua Desa se Kecamatan Patuk dapat melaksanakan tugasnya  secara benar dan tepat waktu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung