Narasi Perdes Perubahan APBDesa 2019

Admin 05 November 2019 10:20:01 WIB

Beji.patuk,- Dalam penyusunan peraturan desa tentunya harus berdasar kepada regulasi yang mengaturnya. Misalnya penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penyusunan peraturan desa tentang APBDesa maupun Perubahan APBDesa dilingkup kabupaten Gunungkidul harus berpedoman pada peraturan Bupati tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan peraturan Bupati  tentang pedoman penyusunan APBDesa .  Minimal dua peraturan Bupati tersebut dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa, selain peraturan lainnya yang saling berkaitan. Pada tahun 2019 Pemerintah Desa Beji telah menyusun Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 ,sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun format perubahan APBDesa Beji tahun 2019 dapat dilihat di dokumen lampiran.

Dokumen Lampiran : Format Perubahan APBDes 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung