Narasi Perdes Perubahan APBDesa 2019
Admin 05 November 2019 10:20:01 WIB
Beji.patuk,- Dalam penyusunan peraturan desa tentunya harus berdasar kepada regulasi yang mengaturnya. Misalnya penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penyusunan peraturan desa tentang APBDesa maupun Perubahan APBDesa dilingkup kabupaten Gunungkidul harus berpedoman pada peraturan Bupati tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan peraturan Bupati tentang pedoman penyusunan APBDesa . Minimal dua peraturan Bupati tersebut dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa, selain peraturan lainnya yang saling berkaitan. Pada tahun 2019 Pemerintah Desa Beji telah menyusun Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 ,sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun format perubahan APBDesa Beji tahun 2019 dapat dilihat di dokumen lampiran.
Dokumen Lampiran : Format Perubahan APBDes 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024