Peraturan Desa Beji Nomor 4 Tahun 2019
Admin 05 November 2019 09:25:31 WIB
Beji.patuk,- Pemerintah Desa Beji Kecamatan Patuk bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Beji pada hari Jumat tanggal 11 bulan Oktober 2019 telah mengadakan rapat bersama untuk menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Secara garis besar Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDes 2019 terdiri dari :
- Perubahan pendapatan desa semula Rp 1.494.882.850,- menjadi Rp 1.496.074.350,-
- Perubahan belanja desa semula Rp 1.481.106.286,- menjadi Rp. 1.482.297.786,-
- Pembiayaan tetap, tidak mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan yang berasal dari SiLPA sebesar Rp. 65.116.386,- dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal BUMDesa sebesar Rp. 78.892.950,-
Dengan dilaksanakannya perubahan APBDes 2019 ,diharapkan kegiatan – kegiatan yang belum dilaksanakan segera bisa dilaksanakan sehingga akan memperkecil SiLPA di akhir tahun anggaran.
Dokumen Lampiran : Perdes Perubahan APBDes 2019
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024