Peraturan Desa Beji Nomor 4 Tahun 2019

Admin 05 November 2019 09:25:31 WIB

Beji.patuk,-  Pemerintah Desa Beji Kecamatan Patuk bersama dengan  Badan Permusyawaratan Desa Beji pada hari Jumat tanggal 11 bulan Oktober 2019 telah mengadakan rapat bersama untuk menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.  Secara garis besar  Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tentang  Perubahan APBDes 2019  terdiri dari :

  1. Perubahan pendapatan desa semula Rp 1.494.882.850,- menjadi Rp 1.496.074.350,-
  2. Perubahan belanja desa semula Rp 1.481.106.286,- menjadi Rp. 1.482.297.786,-
  3. Pembiayaan tetap, tidak mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan yang berasal dari SiLPA sebesar Rp. 65.116.386,- dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal BUMDesa sebesar Rp. 78.892.950,-

Dengan dilaksanakannya perubahan APBDes 2019 ,diharapkan kegiatan – kegiatan yang belum dilaksanakan segera bisa dilaksanakan sehingga akan memperkecil SiLPA di akhir tahun anggaran.

Dokumen Lampiran : Perdes Perubahan APBDes 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung