Peraturan Desa Beji Nomor 3 Tahun 2019

Admin 05 November 2019 09:07:27 WIB

Beji.patuk,- Pemerintah Desa Beji Kecamatan Patuk bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Beji pada hari Jumat tanggal 4 bulan Oktober 2019 telah mengadakan rapat bersama untuk menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa  (RKPDesa) Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.  Secara garis besar  Perdes RKPDesa TA 2020 terdiri dari :

  1. Pendahuluan yang didalamnya mengupas tentang latar belakang disusunya RKPDesa, Dasar Hukum, Tujuan serta Visi Misi Desa Beji
  2. Gambaran umum dan kebijakan desa
  3. Evaluasi kegiatan pembangunan di tahun sebelumnya
  4. Prioritas program pembangunan tahun 2020

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Beji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa , maka regulasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

Dokumen Lampiran : Rancangan Akhir RKPDesa 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung