Peraturan Desa Beji Nomor 3 Tahun 2019
Admin 05 November 2019 09:07:27 WIB
Beji.patuk,- Pemerintah Desa Beji Kecamatan Patuk bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Beji pada hari Jumat tanggal 4 bulan Oktober 2019 telah mengadakan rapat bersama untuk menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Secara garis besar Perdes RKPDesa TA 2020 terdiri dari :
- Pendahuluan yang didalamnya mengupas tentang latar belakang disusunya RKPDesa, Dasar Hukum, Tujuan serta Visi Misi Desa Beji
- Gambaran umum dan kebijakan desa
- Evaluasi kegiatan pembangunan di tahun sebelumnya
- Prioritas program pembangunan tahun 2020
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Beji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa , maka regulasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : Rancangan Akhir RKPDesa 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024