Peraturan Desa Beji Nomor 3 Tahun 2019
Admin 05 November 2019 09:07:27 WIB
Beji.patuk,- Pemerintah Desa Beji Kecamatan Patuk bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Beji pada hari Jumat tanggal 4 bulan Oktober 2019 telah mengadakan rapat bersama untuk menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Secara garis besar Perdes RKPDesa TA 2020 terdiri dari :
- Pendahuluan yang didalamnya mengupas tentang latar belakang disusunya RKPDesa, Dasar Hukum, Tujuan serta Visi Misi Desa Beji
- Gambaran umum dan kebijakan desa
- Evaluasi kegiatan pembangunan di tahun sebelumnya
- Prioritas program pembangunan tahun 2020
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Beji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa , maka regulasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : Rancangan Akhir RKPDesa 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Forum Keistimewaan Diselenggarakan di Kapanewon Patuk
- Yayasan Nawakamal Mitra Semesta Selenggarakan Pelatihan Kader Kesehatan Jiwa di Kalurahan Beji
- Evaluasi Pelaksanaan Rasulan Tahun 2025 Berjalan Lancar
- Lurah Beji Pimpin Rapat Koordinasi di Hari Senin
- Apel Kerja Senin 23 Juni 2025
- Profil PPID
- Menjelang Bersih Desa, PPAB Kalurahan Beji Gelar Pertemuan