Penghargaan Bagi Kepala Desa
Admin 04 November 2019 17:28:24 WIB
Penghargaan bagi Kepala Desa berdasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tersebut ,penghargaan dapat diberikan kepada Kepala Desa yang purna tugas atau diberhentikan secara terhormat. Penghargaan bagi Kepala Desa dengan penjelasan sebagai berikut :
Kepala Desa yang diberhentikan secara hormat dari jabatannya dapat diberikan penghargaan atas jasa-jasanya. Kepala Desa yang diberhentikan secara terhormat karena :
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap dan
- berakhir masa jabatannya.
Kepala Desa yang diberhentikan karena meninggal dunia ahli warisnya dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja Kepala Desa.
Kepala Desa yang diberhentikan karena berhalangan tetap dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja Kepala Desa.
Kepala Desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024