Penghargaan Bagi Kepala Desa
Admin 04 November 2019 17:28:24 WIB
Penghargaan bagi Kepala Desa berdasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tersebut ,penghargaan dapat diberikan kepada Kepala Desa yang purna tugas atau diberhentikan secara terhormat. Penghargaan bagi Kepala Desa dengan penjelasan sebagai berikut :
Kepala Desa yang diberhentikan secara hormat dari jabatannya dapat diberikan penghargaan atas jasa-jasanya. Kepala Desa yang diberhentikan secara terhormat karena :
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap dan
- berakhir masa jabatannya.
Kepala Desa yang diberhentikan karena meninggal dunia ahli warisnya dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja Kepala Desa.
Kepala Desa yang diberhentikan karena berhalangan tetap dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja Kepala Desa.
Kepala Desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk













