Penghargaan Bagi Kepala Desa

Admin 04 November 2019 17:28:24 WIB

Penghargaan bagi Kepala Desa berdasar pada Peraturan Bupati  Gunungkidul Nomor 34 tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tersebut ,penghargaan dapat diberikan kepada Kepala Desa yang purna tugas atau diberhentikan secara terhormat.  Penghargaan bagi Kepala Desa dengan penjelasan sebagai berikut :

Kepala Desa yang diberhentikan secara hormat dari jabatannya dapat diberikan penghargaan atas jasa-jasanya.    Kepala Desa yang diberhentikan secara terhormat karena :

  1. meninggal dunia;
  2. berhalangan tetap dan
  3. berakhir masa jabatannya.

Kepala Desa yang diberhentikan karena meninggal dunia ahli warisnya  dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja Kepala Desa.

Kepala Desa yang diberhentikan karena berhalangan tetap dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima  terakhir  dengan  mempertimbangkan  kemampuan keuangan desa dan masa kerja Kepala Desa.

Kepala Desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung