Penghargaan Bagi Kepala Desa
Admin 04 November 2019 17:28:24 WIB
Penghargaan bagi Kepala Desa berdasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tersebut ,penghargaan dapat diberikan kepada Kepala Desa yang purna tugas atau diberhentikan secara terhormat. Penghargaan bagi Kepala Desa dengan penjelasan sebagai berikut :
Kepala Desa yang diberhentikan secara hormat dari jabatannya dapat diberikan penghargaan atas jasa-jasanya. Kepala Desa yang diberhentikan secara terhormat karena :
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap dan
- berakhir masa jabatannya.
Kepala Desa yang diberhentikan karena meninggal dunia ahli warisnya dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja Kepala Desa.
Kepala Desa yang diberhentikan karena berhalangan tetap dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja Kepala Desa.
Kepala Desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- KDMP Beji Ikuti Verifikasi Virtual Usulan Calon Lokasi Budidaya Perikanan
- Sebanyak 457 KPM Terima Bantuan Pangan Tahun 2026
- "Haji Kambil", Motifasi Dalam Pengajian Instansi Kapanewon Patuk di Kalurahan Beji
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Koordinasi Jelang Pengajian Instansi di Bulan Mei
- Monev Ketahanan Pangan oleh Panewu Patuk dan Tim
- Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan Umum dan Kependudukan Tutup
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











