Penghargaan Bagi Perangkat Desa

Admin 04 November 2019 17:27:48 WIB

Penghargaan bagi Perangkat Desa dapat diberikan kepada Perangkat Desa yang purna tugas ataupun diberhentikan secara terhormat. Perangkat Desa yang diberhentikan secara hormat dari jabatannya dapat diberikan penghargaan atas jasa-jasanya.Perangkat Desa yang diberhentikan karena :

  1. meninggal dunia;
  2. berakhir masa jabatannya;
  3. berhalangan tetap; dan
  4. permintaan sendiri;

Perangkat Desa yang diberhentikan karena meinggal dunia dan berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja dengan ketentuan :

  1. paling banyak senilai 5 (lima) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun;
  2. paling banyak senilai 4 (empat) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. paling banyak senilai 3 (tiga) kali  penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
  4. paling banyak senilai 2 (dua) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
  5. paling banyak senilai 1 (satu) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi  Perangkat  Desa  yang  telah  menjalani  masa  kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Perangkat    desa    yang    diberhentikan    karena    berhalangan    tetap dapat diberikan penghargaan  dengan  mempertimbangkan  kemampuan  keuangan  desa dan masa kerja dengan ketentuan :

  1. paling banyak senilai 4 (empat) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun;
  2. paling banyak senilai  3  (tiga)  kali  penghasilan  tetap  yang  diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. paling banyak senilai  2  (dua)  kali  penghasilan  tetap  yang  diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
  4. paling banyak senilai  1  (satu)  kali  penghasilan tetap  yang diterima terakhir                bagi  Perangkat  Desa  yang  telah  menjalani  masa  kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

          Perangkat    desa    yang    diberhentikan    karena    berhalangan    tetap harus dibuktikan surat keterangan dari Tim Dokter Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas berkelanjutan.

 Perangkat    desa    yang    diberhentikan    karena    permintaan    sendiri dapat diberikan penghargaan dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja  20  (dua  puluh)  tahun  dan  usia  50  (lima  puluh)  tahun  dan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dengan ketentuan :

  1. a. memiliki masa kerja lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun paling banyak senilai 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir; dan
  2. b. masa kerja 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun paling banyak senilai 2 (dua) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir.

Perangkat Desa yang diberhentikan karena alih tugas menjadi perangkat desa lainnya dalam wilayah 1 (satu) desa masa kerja jabatan lama diperhitungkan sedangkan Perangkat Desa yang diberhentikan karena alih tugas menjadi perangkat desa lainnya di luar wilayah desanya masa kerja jabatan lama tidak diperhitungkan.

Komentar atas Penghargaan Bagi Perangkat Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung