Penghargaan Bagi Perangkat Desa
Admin 04 November 2019 17:27:48 WIB
Penghargaan bagi Perangkat Desa dapat diberikan kepada Perangkat Desa yang purna tugas ataupun diberhentikan secara terhormat. Perangkat Desa yang diberhentikan secara hormat dari jabatannya dapat diberikan penghargaan atas jasa-jasanya.Perangkat Desa yang diberhentikan karena :
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap; dan
- permintaan sendiri;
Perangkat Desa yang diberhentikan karena meinggal dunia dan berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja dengan ketentuan :
- paling banyak senilai 5 (lima) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun;
- paling banyak senilai 4 (empat) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun;
- paling banyak senilai 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
- paling banyak senilai 2 (dua) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
- paling banyak senilai 1 (satu) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Perangkat desa yang diberhentikan karena berhalangan tetap dapat diberikan penghargaan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja dengan ketentuan :
- paling banyak senilai 4 (empat) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun;
- paling banyak senilai 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun;
- paling banyak senilai 2 (dua) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
- paling banyak senilai 1 (satu) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Perangkat desa yang diberhentikan karena berhalangan tetap harus dibuktikan surat keterangan dari Tim Dokter Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas berkelanjutan.
Perangkat desa yang diberhentikan karena permintaan sendiri dapat diberikan penghargaan dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 20 (dua puluh) tahun dan usia 50 (lima puluh) tahun dan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dengan ketentuan :
- a. memiliki masa kerja lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun paling banyak senilai 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir; dan
- b. masa kerja 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun paling banyak senilai 2 (dua) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir.
Perangkat Desa yang diberhentikan karena alih tugas menjadi perangkat desa lainnya dalam wilayah 1 (satu) desa masa kerja jabatan lama diperhitungkan sedangkan Perangkat Desa yang diberhentikan karena alih tugas menjadi perangkat desa lainnya di luar wilayah desanya masa kerja jabatan lama tidak diperhitungkan.
Komentar atas Penghargaan Bagi Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
- Informasi Pendaftaran dan Persyaratan Calon Staf Pamong Kalurahan
- Peduli Budaya, Kalurahan Beji Berproses Susun Profil Budaya
- Pengisian Staf Pamong, Pemerintah Kalurahan Beji Selenggarakan Rapat Pembentukan Panitia
- Pemerintah Kalurahan Beji Patuk Buka Lowongan Staf Pamong