Penghargaan Bagi Staf Perangkat Desa

Admin 04 November 2019 17:27:06 WIB

Staf Perangkat Desa yang purna tugas ataupun diberhentikan secara terhormat juga dapat diberikan penghargaan berupa uang tali asih yang bersumber dari APBDesa dengan ketentuan sebagai berikut :

Staf Perangkat desa yang diberhentikan secara hormat dari jabatannya diberikan penghargaan atas jasa-jasanya. Staf Perangkat Desa diberhentikan  sebagaimana   karena :

  1. meninggal dunia;
  2. berakhir masa kerjanya;
  3. berhalangan tetap; dan
  4. permintaan sendiri.

Penghargaan  dengan  mempertimbangkan  kemampuan  keuangan  desa dan masa kerja bersumber dari APBDesa dengan ketentuan :

  1. paling banyak senilai 4 (empat) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Staf Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun;
  2. paling banyak senilai 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Staf Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. paling banyak senilai 2 (dua) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Staf Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
  4. paling banyak  senilai  1  (satu)  kali  penghasilan tetap  yang diterima terakhir bagi Staf Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahu

Staf  Perangkat  desa  yang  diberhentikan  karena  permintaan  sendiri dapat diberikan penghargaan dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 20 (dua puluh) tahun dan usia 50 (lima puluh) tahun dan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.

Penghargaan bersumber dari APBDesa dengan ketentuan :

  1. memiliki masa kerja lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun paling banyak senilai 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir; dan

b. masa kerja 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun paling banyak senilai 2 (dua) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung