Penghargaan Bagi Staf Perangkat Desa
Admin 04 November 2019 17:27:06 WIB
Staf Perangkat Desa yang purna tugas ataupun diberhentikan secara terhormat juga dapat diberikan penghargaan berupa uang tali asih yang bersumber dari APBDesa dengan ketentuan sebagai berikut :
Staf Perangkat desa yang diberhentikan secara hormat dari jabatannya diberikan penghargaan atas jasa-jasanya. Staf Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana karena :
- meninggal dunia;
- berakhir masa kerjanya;
- berhalangan tetap; dan
- permintaan sendiri.
Penghargaan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja bersumber dari APBDesa dengan ketentuan :
- paling banyak senilai 4 (empat) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Staf Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun;
- paling banyak senilai 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Staf Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun;
- paling banyak senilai 2 (dua) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Staf Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja selama lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
- paling banyak senilai 1 (satu) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir bagi Staf Perangkat Desa yang telah menjalani masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahu
Staf Perangkat desa yang diberhentikan karena permintaan sendiri dapat diberikan penghargaan dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 20 (dua puluh) tahun dan usia 50 (lima puluh) tahun dan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Penghargaan bersumber dari APBDesa dengan ketentuan :
- memiliki masa kerja lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun paling banyak senilai 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir; dan
b. masa kerja 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun paling banyak senilai 2 (dua) kali penghasilan tetap yang diterima terakhir.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadikan Perbedaan Sebagai Rahmat, Tetap Jaga Kerukunan
- Tahun Baru Imlek, Pelayanan Kalurahan Libur 2 Hari
- INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Pembinaan Administrasi Pemerintahan Oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul
- Kalurahan Beji Bakal Dapat Bagi Hasil Usaha dari BUMDesma Kapanewon Patuk













