Penghargaan Bagi Badan Permusyawaratan Desa

Admin 04 November 2019 17:26:31 WIB

Anggota   BPD   yang   diberhentikan   dari   jabatannya   dapat   diberikan penghargaan atas jasa-jasanya.

Anggota BPD yang diberhentikan karena :

  1. meninggal dunia;
  2. berakhir masa jabatannya; dan
  3. berhalangan tetap.

Anggota BPD yang diberhentikan karena meninggal dunia dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.

Anggota BPD yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan  bersumber  dari  APBDes  dengan  mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.

Anggota BPD yang diberhentikan karena berhalangan tetap dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja, dengan ketentuan :

  1. memiliki masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan paling banyak 2 (dua) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir; dan

memiliki   masa   jabatan   sampai   dengan   3   (tiga)   tahun   diberikan penghargaan paling banyak 1 (satu) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung