Penghargaan Bagi Badan Permusyawaratan Desa
04 November 2019 17:26:31 WIB
Anggota BPD yang diberhentikan dari jabatannya dapat diberikan penghargaan atas jasa-jasanya.
Anggota BPD yang diberhentikan karena :
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya; dan
- berhalangan tetap.
Anggota BPD yang diberhentikan karena meninggal dunia dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.
Anggota BPD yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan bersumber dari APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.
Anggota BPD yang diberhentikan karena berhalangan tetap dapat diberikan penghargaan yang bersumber dari APBDesa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan masa kerja, dengan ketentuan :
- memiliki masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan paling banyak 2 (dua) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir; dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan paling banyak 1 (satu) kali tunjangan pelaksanaan tugas yang diterima terakhir.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Hari ke- 4 Perpanjangan, Lowongan Dukuh Gunungan Belum Ada Pendaftar
- Apel Kerja Senin 27 Juli 2026
- Masih “0”, Waktu Pendaftaran Calon Dukuh Gunungan Diperpanjang
- Jelang Penutupan, Lowongan Pamong Belum Ada Pendaftar
- Mayoritas Peserta Muskal Mengusulkan Kenaikan Anggaran Penanganan Stunting
- Laporan Pelaksanaan APBKal Semester I Tahun 2026
- Evaluasi Rasulan dan Peringatan Hari Jadi Kalurahan
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










